pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pasutri Edarkan Sabu di Rusunawa

MAKASSAR, BKM — Tim Ubur-ubur Satres Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Rahmat alias Darto (26) dan istrinya, Suriati (28), warga Jalan Rajawali lorong 13B, pada Senin malam (4/5).
Pasutri ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Rumah Susun Sewa (Rusunawa)  Jalan Rajawali. Saat tim Ubur-ubur Satres Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Diari Estetika bersama Wakasat Narkoba, AKP Indra Waspada dengan personelnya melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu berupa dua saset sabu dalam tisu dengan berat sekitar dua gram, 23 saset sabu dalam dompet warna merah dengan berat sekitar lima gram, ditambah pipet sendok sabu, saset kosong, serta dua unit handpone (HP) atau gawai.
Tersangka kemudian digiring ke Sat Narkoba Polrestabes bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang barang bukti tersebut miliknya yang rencananya diedarkan di Rusunawa Jalan Rajawali.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengemukakan, penangkapan tersangka dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya bernama Ruslan yang ditangkap di Jalan Rajawali 1 dengan barang bukti sebelas saset sabu.
Dengan adanya kejadian tersebut, dimana pelaku menyimpan, memiliki00, dan menjual narkotika jenis sabu tanpa izin, sehingga pelaku diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (jul/mir) 



×


Pasutri Edarkan Sabu di Rusunawa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar