pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Makassar Pertimbangkan Syarat Perpanjangan

Soal Penahanan Buruh PT Sungai Baru

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih menunggu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pencurian serta penjualan barang bekas milik perusahaan PT Sungai Baru. Dalam kasus ini menjerat tiga terduga pelaku, yakni Irsal, Bahrul, dan Zainuddin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, mengakui, pihaknya masih ingin mengecek lagi berkas penyidik termasuk SPDP dari penyidik kepolisian apakah sudah dikirimkan dan telah masuk atau belum.
”Nanti saya cek dulu yah. Sudah dikirim belum SPDP nya. Karena saya bisa tahunya dengan melihat SPDP nya itu namanya siapa pelakunya,” sebut Ulfa, Kamis (7/5).
Mengenai permintaan untuk perpanjangan penahanan, lanjut Ulfa, itu bisa saja diberikan. Dengan catatan dimana semua persyaratan terpenuhi. Tetapi jika syarat tidak terpenuhi, maka permohonan tidak akan dipenuhi.
”Kalau perpanjangan penahanan, persyaratannya harus semua terpenuhi. Persyaratannya itu melihat di antaranya perkaranya, dan usia pelakunya. Makanya, saya mau lihat dulu SPDP nya ini,” singkatnya.
Perlu diketahui, Polsek Tamalanrea telah mengamankan tiga orang buruh masing-masing yaitu Irsal, Bahrul dan Zainuddin. Ketiganya sebelumnya tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya. Yaitu terkait dengan kasus penjualan karung bekas dan dos yang merupakan sampah dari perusahaan tersebut.
Sementara satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rusli, selaku mantan Kepala Gudang PT Sungai Baru beralamat kantor di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Melalui Kuasa Hukum keempat terduga pelaku, yakni Maulana SH, dalam rilisnya yang masuk ke BKM, beberapa hari lalu, mengatakan, sebenarnya kasus ini hanya kasus ringan yang tidak harus sampai berproses pidana.
Apalagi, ketiga buruh itu hanya menjalankan perintah dari pimpinannya, yakni tersangka Rusli untuk mengangkut karung bekas ke atas mobil truk yang masih di dalam areal perusahaan.
”Mereka (Irsal, Bahrul dan Zainuddin) tidak mengetahui karung itu mau diapakan. Tapi yang jelas, karung itu sudah tidak terpakai dan seringkali orang datang mengambilnya. Sehingya apa yang dituduhkan kepada mereka itu diduga mengada-ada. Apalagi, hanya sebatas karung bekas yang merupakan sampah dari perusahaan tersebut. Tapi saya tetap mengawal proses penyidikan yang dilakukan polisi. Apalagi, klien kami sudah digundul dan itu terlalu berlebihan,” katanya.
Menurut Maulana, kasus penjualan sampah perusahaan berupa karung bekas baru dipermasalahkan setelah kejadiannya tiga bulan lalu. Itupun setelah dilakukan serah terima jabatan antara kepala gudang yang lama kepada kepala gudang yang baru.
”Kami akan memperjuangkan nasib klien kami. Termasuk akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Apalagi itu sampah bekas tersebut mungkin saja tidak terlalu berharga di perusahaan sebesar itu,” tutupnya. (arf/mir)




×


Kejari Makassar Pertimbangkan Syarat Perpanjangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar