pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dipancing Transaksi Rp150 Juta, Tawari Polisi Sabu Tiga Bal

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap berhasil lagi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Dua pemuda ditangkap di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, sekitar 21.30 Wita, Minggu malam (10/5).
Mereka adalah Kasman Wero (28), beralamat di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap dan Muhammad Shaldi (30), warga Desa Uluale Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa saset ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kotor 148,44 gram. Selain itu, ada juga dua unit gawai Android, dan dua unit sepeda motor.
Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui AKP Andi Sofyan membenarkan pengungkapan dengan cara undercoverbuy tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa di Desa Kanyuara, kedua tersangka Kasman dan Shaldy sering melakukan transaksi. Kami berhasil pancing untuk melakukan transaksi Rp150 juta untuk tiga bal sabu. Saat bertemua, target memperlihatkan narkoba kualitas baik,” ungkap Andi Sofyan di ruang kerjanya, Senin (11/05).
Keduanya merupakan kurir yang menjadi target penyalagunaan narkoba di wilayah Kecamatan Maritengngae dan Tellu Limpoe dan Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
“Dari pemeriksaan keduanya, barang bukti sabu diakui milik rekannya berinisial LM. Saat ini masih kami kejar. Sementara untuk kedua tersangka kami lengkapi BAPnya,” ungkap mantan kasatres narkoba Polres Pinrang ini.
Untuk pasal yang dikenakan, keduanya dijerat pasal 112 juncto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun penjara. (ady/b)



×


Dipancing Transaksi Rp150 Juta, Tawari Polisi Sabu Tiga Bal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar