pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Pledoi Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp1 M Ditunda

MAKASSAR, BKM — Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/5).
Ditemui di PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra, mengatakan, sidang dengan agenda yang sama yakni pembacaan pembelaan dijadualkan kembali digelar pada 3 Juni 2020. Dimana, sidang ditunda lantaran terdakwa sedang sakit.
”Terdakwa sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Jadi majelis meminta sidang ditunda hingga terdakwa nanti sudah sehat,” singkat Ridwan.
Sebelumnya, JPU menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020 lalu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai matan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Terdakwa dituntut maksimal sesuai Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Tidak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU menuntut agar mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Sementara perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan. (arf/mir)



×


Sidang Pledoi Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp1 M Ditunda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar