MAKASSAR, BKM — Miris nasib seorang pekerja pada PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar. Fatimah (27) yang telah enam tahun lamanya bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang distributor barang campuran, harus menanggung beban dan malu.
Perempuan yang tengah mengandung dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas tuduhan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp189.304.247 pada tahun 2017-2019.
Laporan untuknya tertuang di dalam LP. No.B/343/I/RES.I.II/2020/Ditreskrimum dugaan telah melakukan penggelapan atas hilangnya uang perusahaan. Dimana, Fatimah bekerja dengan posisi sebagai kasir.
”Tugas saya sebagai kasir di perusahaan itu sejak tahun 2015. Saya bekerja sesuai tugas saya, yakni menginput dana penjualan dan menyetornya ke rekening perusahaan. Tetapi tiba-tiba saja saya dilaporkan atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan. Sementara saya tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela itu,” ujarFatimah, Kamis (7/6).
Lebih jauh Fatimah menceritakan, dia bergabung di PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar dengan dua kali berpindah tempat tugas (mutasi). Bermula dari tahun 2012-2015, dia ditempat tugaskan di Kabupaten Gowa. Posisinya sama yakni kasir.
”Dan masuk 2015 sampai sekarang, saya ditempatkan lagi di cabang Makassar berkantor di KIMA. Tugasnya sama, yaitu kasir. Sejak di Gowa, kerjaan saya aman-aman saja. Tidak pernah melakukan kesalahan curang. Begitu juga ketika ditempatkan di Makassar. Tapi tiba-tiba saya dilaporkan yang buat saya terpukul,” akunya.
Olehnya itu, dia menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum atas tudingan yang sama sekali tak pernah dia lakukan. Laporan polisi diadukan oleh Regional Paines Accounting Manager dari PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar, Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra.
”Sudah tiga kali saya dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Sulsel. Ada yang ganjil saya rasa dalam kasus ini,” tambahnya.
Yang dirasa ganjil dalam kasus ini, tambah Fatimah adalah pihak perusahaan pelapor aktif melakukan audit keuangan perusahaan. Setiap bulan dilakukan tutup buku. Dan setahun dua kali dilakukan audit atau pemeriksaan keuangan yang langsung dilakukan perusahaan pusat.
”Nah, kalau memang sejak dulu ada persoalan, kenapa bukan sejak dulu saja dipermasalahkan. Kenapa baru tahun ini muncul dugaan pengggelapan dana perusahaan sebesar ratusan juta. Sementara saat audit uang kecil saja seribu rupiah akan dipertanyakan kalau kurang. Apalagi dengan nominal yang sangat besar,” tambahnya.
Seingatnya, dirinya pernah dipaksa oknum pimpinan untuk menandatangani berkas tanpa dituliskan tanggal dengan alasan BKM (bukti kas masuk) atau pajak perusahaan yang ternyata saat klarifikasi di Polda Sulsel berkas tersebut juga dilampirkan sebagai alat bukti kesalahan.
Atas perlakuan PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar tersebut membuat Fatimah depresi. Apalagi dirinya saat ini sedang berbadan dua menanti calon bayi anak pertama dan mendapatkan cobaan dengan tudingan data yang sama sekali tidak sesuai. (arf/mir)
Merasa Dizalimi, Kasir PT Borwita Citra Prima Datangi LBH
×

