pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pekan Buron, Pembusur Tetangga Diciduk

MAKASSAR, BKM — Rusli alias Geri (28), digelandang aparat Tim Resmob Polsek Panakkukang. Dia dihadapkan laporannya dalam tindak pidana penganiayaan berat (anirat), terhadap tetangganya bernama Rifaldi (20). Terduga pelaku diciduk pada Minggu malam (7/6).
Dihadapan polisi yang memeriksanya Geri mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku bahwa peristiwa itu terjadi pada bulan Mei lalu 2020. Dirinya kesal menganiaya tetangganya (korban), lantaran kerap diajak berduel.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, melalui Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, mengemukakan, pelaku yang tinggal di Jalan Adhyaksa Lorong 8, menganiaya Rifaldi karena kesal kerap diajak duel.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membusur korban saat melintas menggunakan motor di depan lorong pelaku sebanyak satu kali dan mengenai perut korban, karena kesal terhadap korban yang sering menantang berkelahi.
Bripka Ahmad Halim menambahkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan buruh harian tersebut terjadi pada Minggu 17 Mei 2020 lalu. Setelah dua Minggu lebih jadi buron, tersangka akhirnya diketahui keberadaannya.
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Saat ini, pemuda bertato bertuliskan Cinta di dadanya ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannys tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
”Pelaku (Geri), kesal sehingga menanganianya korban lantaran sebelumnya pelaku katanya kerap ajak berduel oleh korban. Dari situlah pelaku menaruh dendam sehingga korban yang saat itu melintas didepan rumah pelaku. Seketika pelaku memanah korban mengenai perutnya,” ungkap Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Minggu (7/6). (ish-jul/mir/c)



×


Dua Pekan Buron, Pembusur Tetangga Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar