MAKASSAR, BKM — Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus penjualan kartu prabayar yang menggunakan registrasi NIK dan KK secara ilegal di Jalan Sungai Saddang Lama nomor 57.
Adapun terduga pelaku yang diamankan personel kepolisian, masing-masing Edwar Mangina alias Edo (47), warga Jalan Sungai Saddang, kemudian perempuan Since Sfitri (25), warga Perumahan D Onyx Blok 10 Antang, dan Hariyani (20), warga Jalan Sungai Saddang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Agus Chairul, melalui press rilis mengemukakan, pengungkapan kasus penjualan kartu prabayar yang menggunakan registrasi NIK dan KK secara ilegal berawal dari informasi yang diperoleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar bahwa diketahui adanya penjualan kartu prabayar yang sudah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain dalam jumlah besar.
Anggota Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Edward dan dua karyawannya, Since dan Hariyani dan didapati bahwa paket kartu prabayar yang sudah diregistrasi dan siap dikirim menuju Ternate.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan menuju Posko Jatanras Polrestabes Makassar guna dilakukan Interogasi. Dalam interogasi, pelaku Edward mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menjual kartu prabayar yang sudah diregistrasi dengan NIK dan KK milik orang lain.
Kartu prabayar itu dijual lebih mahal daripada kartu prabayar yang belum diregistrasi. Dikarenakan tersangka Edward membayar jasa registrasi kartu prabayar kepada Agung sebesar Rp700 per picis kartu prabayar.
Sedangkan tersangka Since mengakui dan membenarkan kalau dirinya bertugas untuk menghubungi Agung apabila Edward mendapatkan pesanan untuk menyiapkan kartu prabayar yang sudah diregistrasi oleh pelanggannya.
Dan juga Since yang selalu membantu Edward untuk mengatur keluar dan masuknya keuangan, serta berkomunikasi dengan calon pembeli. Since juga mengakui dan membenarkan bahwa uang transaksi disetorkan ke Rekening BCA, Mandiri, dan BNI atas nama Gustiani Mangina.
Sementara tersangka Hariyani mengakui dan membenarkan bahwa Agung selalu datang ke toko karena dihubungi Since untuk mengambil kartu prabayar yang akan diregistrasi sesuai pesanan dan perintah dari tersangka Edward. Kemudian Hariyani juga bertugas untuk packing dan mengirim kartu prabayar yang sudah diregistrasi untuk dikirim ke luar kota. Barang bukti yang diamankan adalah 37.200 picis kartu prabayar yang sudah diregistrasi, kemudian 3.100 picis kartu prabayar yang belum diregistrasi, satu unit handphone atau gawai Oppo F7 hitam, satu unit handphone Iphone 6 warna silver, satu unit handphone Oppo A5S warna hitam, satu unit handphone Xiaomi warna hitam, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone prince warna hijau, satu unit handphone Iphone 6 yang sudah dimodifikasi menjadi handphone aktivator, dua unit handphone Samsung monokrom warna hitam yang sudah dimodifikasi menjadi handphone aktivator, satu unit handphone Vivo warna putih, tiga unit handphone LG, satu unit laptop ASUS ROG hitam, uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp428.650.000, dan barang bukti lainnya. (jul/mir)

