pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Jalahong Mengaku Curi Motor di Barombong

MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Barombong bernama Hidayat Maruf alias Yayat dan Hermin alias Nino, Rabu malam (10/6), diamankan anggota Polsek Mamajang di rumahnya Jalan Jalohong, Makassar.
Keduanya ditangkap karena pada Selasa (9/6) sekitar pukul 06.30 Wita, mencuri satu unit sepeda motor metik merek Yamaha Mio M3 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DD 5724 MO di Barombong wilayah hukum Polsek Tamalate. Dari tangan pelaku, anggota menyita dua unit sepeda motor.
Kapolsek Mamajang, Kompol Darianto, mengemukakan, penangkapan tersangka berawal Unit Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpim Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Syamsuddin Hehanussa, dan Panit 2 Reskrim, Aiptu Zainal Iksan, bersama anggota Unit Opsnal Polsek Mamajang, mendapat informasi keberadaan kedua pelaku pencurian sepeda motor di Barombong berada di Jalan Jalahong, Kelurahan Maccini Parang.
Anggota kemudian bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di Barombong, wilayah hukum Polsek Tamalate. Sehingga pelaku setelah didata dan dikembangkan Polsek Mamajang, baru akan diserahkan ke Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jul/mir)



×


Warga Jalahong Mengaku Curi Motor di Barombong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar