pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LBH Desak Propam Periksa Oknum Polisi

Tiga Buruh Dijebloskan ke Polsek Tamalanrea Tanpa Surat Penangkapan

MAKASSAR, BKM — Tim kuasa hukum tiga buruh panggul PT Sungai Budi menyesalkan tindakan oknum anggota di Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea yang menjemput masing-masing Saharuddin (48), Irsal (37), dan Bahrul (27), tanpa dilengkapi surat penangkapan.
Tiga buruh panggul yang dijemput seorang anggota polisi bersama Sutarli selaku Kepala UP PT Sungai Budi, untuk digelandang ke Polsek Tamalanrea pada Kamis, 16 April 2020 silam, sekitar pukul 15.30 Wita, atas tuduhan pencurian karung bekas tepung Rose Brand.
Kuasa Hukum Tiga Buruh Panggul dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, Ratna Kahali, mengatakan, penangkapan kepada tiga buruh tanpa surat penangkapan dan pemberitahuan kepada pihak keluarga buruh masing-masing.
Saat ketiganya dijemput seorang anggota polisi dan bersama Sutarli Kepala UP PT Sungai Budi, mereka tidak diberitahu alasannya ke Polsek Tamalanrea. Mereka ikut saja apalagi yang memintanya adalah atasan langsung.
Setibanya di Polsek Tamalanrea, barulah Sainuddin, Irsal, dan Bahrul mengetahui bahwa mereka itu dilaporkan atasannya, yaitu Sutarli, atas tuduhan pencurian barang bekas tidak terpakai milik perusahaan.
Adapun surat resmi pemberitahuan penangkapan serta surat perintah penahanan pada tiga orang buruh baru diterima masing-masing pihak keluarga dua hari setelah penangkapan atau pada Jumat, 18 April 2020.
”Nah, dihari itu juga mereka langsung ditahan di Polsek Tamalanrea tanpa dilengkapi surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan ke pihak keluarga masing-masing. Pemberitahuan resmi berupa surat penangkapan dan surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada Jumat 18 April 2020,” terang Ratna kepada BKM, Senin (15/6).
Berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh tim kuasa hukum tiga buruh PT Sungai Budi, Sainuddin dan Bahrul sudah bekerja selama lima tahun di gudang PT Sungai Budi sebagai buruh panggul barang yang akan didistribusi. Mereka berdua di upah di bawah UMP, yaitu hanya Rp2.600.000 dan tanpa memberlakukan kontrak kerja.
Sementara, Irsal yang bekerja lebih lama, selama 15 tahun mendapat upah Rp4.700.000 dan selama bekerja di bawah pengawasan Kepala Gudang, Rusli, yang sama sekali tidak pernah ada masalah dengan pihak perusahaan.
”Pencurian karung bekas tepung Rose Brand yang dituduhkan Kepala UP, Sutarli, membuat mereka kaget. Pada sekitar Januari 2020 yang lalu, mereka bertiga bekerja atas perintah Kepala Gudang, Rusli, melakukan penjualan karung-karung bekas yang hanya bertumpuk dalam gudang selama ini. Sebagai seorang buruh, jika diberi perintah oleh atasan maka iya akan melakukan pekerjaan,” tambahnya.
Olehnya itu, YLBHI-LBH Makassar Tim Kuasa Hukum Tiga Buruh Panggul PT Sungai Budi menilai ada upaya kriminalisasi dilakukan PT Sungai Budi sebagai pihak pelapor, terhadap buruhnya. Juga terdapat indikasi pelanggaran Ketenaga Kerjaan yang dilakukan oleh PT Sungai Budi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, juga adanya indikasi unfair trail yang dilakukan pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam proses penangkapan kepada tiga buruh panggul tersebut. Sehingga YLBHI-LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum 3 Buruh Panggul PT. Sungai Budi, mendesak agar Polsek Tamalanrea demi hukum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mendesak kepada pihak PT Sungai Budi agar mencabut laporan dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap buruh khususnya dalam masa pandemi Covid-19.
Juga, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit terhadap PT Sungai Budi dan mendesak Propam Polda Sulsel untuk memeriksa angota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan kepada tiga buruh panggul PT Sungai Budi.
Alasannya, tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan telah jelas cacat hukum melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 08 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yang mana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat mereka diperiksa.
”Di samping itu, tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP, berbunyi tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan,” tandasnya. (arf/mir)



×


LBH Desak Propam Periksa Oknum Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar