GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempersyaratkan fasih baca Al Quran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim jika akan mengajukan diri dalam promosi jabatan.
Fasih baca Al Quran ini menjadi syarat tambahan bagi seluruh ASN muslim dan bersifat wajib mulai tahun 2020 ini.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan ketentuan tersebut saat memberikan sambutan pada pencerahan qalbu Jumat Ibadah Pemkab Gowa, melalui telekonferensi, Jumat (12/6).
”Fasih baca Al Quran ini saya masukkan sebagai salah satu persyaratan utama dan sifatnya wajib bagi siapapun ASN muslim yang akan melakukan promosi jabatan dengan ketentuan calon pejabat tidak buta aksara Al Quran. Kewajiban ini berlaku bagi ASN yang akan melakukan promosi jabatan eselon IV, III termasuk pula eselon II,” kata Adnan.
Menurut Adnan, kebijakan baru ini sejalan dengan program Pemkab Gowa khususnya bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia yang cinta Al Quran. ”Siapa pun yang akan promosi jabatan ke depan, membaca Al Quran adalah tes yang wajib bagi ASN muslim. Baik untuk lakilaki maupun perempuan. Ini akan menjadi persyaratan utama,” jelasnya.
Adnan pun berharap, dengan adanya program ini bukan hanya masyarakat yang mampu membaca Al Quran dengan baik dan fasih, tapi juga seluruh ASN. Termasuk para jajaran pejabat pemerintahan.
”Meski dari syarat untuk menduduki jabatan sudah terpenuhi, tapi jika syarat membaca Al Quran tidak, maka hari itu juga akan dibatalkan dan akan digugurkan untuk promosi,” tegasnya.
Adnan menambahkan, Pemkab Gowa saat ini telah menggelar lelang jabatan. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa jabatan yang kosong. Proses lelang jabatan ini pun telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam lelang jabatan yang tentunya berujung pada promosi jabatan ASN maka tes wajib baca Al Quran pun akan diberlakukan. (sar/mir)

