MAKASSAR, BKM — Penyelidikan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) di Kota Makassar yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari sejumlah pegiat anti korupsi di daerah ini.
Meraka mempertanyakan keseriusan dari kepolisian dalam melakukan pendalaman guna memastikan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Bansos berupa paket Sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 dengan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Makassar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandi Andi Mas, mengemukakan, seharusnya, sesudah memberikan pernyataan ke publik mengenai penyelidikan, kepolisian sudah mesti siap bekerja secara profesional.
”Harusnya kan setelah pihak di Polda Sulsel menyatakan bahwa ini diperiksa oleh Polda, maka harus bertanggung jawab untuk bekerja menjalankan pemeriksaan secara profesional. Prinsipnya adalah melakukan penegakan hukum,” sebut Haswandi, Kamis (18/6).
Begitu sangat pentingnya kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dalam menegakkan hukum. Karena mereka menaruh banyak perhatian di masyarakat. Utamanya terdampak Covid-19. Misalnya mereka yang berhak mendapat bantuan paket Sembako tetapi tidak mendapatkan bantuan Sembako.
”Sementara yang diketahui bersama adalah cukup besar anggaran penanggulangan Covid-19. Dan kebanyakan anggaran digunakan untukbbansos dan kemudian diduga terjadinya pidana korupsi,” ujarnya.
Olehnya itu, Polda Sulsel sebagai penegak hukum sangat diharapkan bekerja profesional dan transparan didalam menangani dugaan pidana korupsi anggaran penanganan covid-19 di Kota Makassar. Jangan malah memberikan kesan ke publik kesemrawutan penegakan hukum atas kebijakan penganggaran Covid-19 di Kota Makassar khususnya.
”Penegak hukum harus transparan sudah sejauh mana menangani kasus ini. Ini kan cuma anggaran dana bansos saja. Bisa dilihat dari anggarannya berdasarkan APBD nya, kemudian melihat besaran item biaya dari anggaran bansos, melihat laporan pertanggung jawabannya, lalu menguji laporan dengan apa yang terjadi di lapangan. Itu dapat dilakukan penyidik dalam meningkatkan tersangka,” tegasnya.
LBH Makassar juga merencanakan untuk ajukan gugatan terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Makassar. Tujuannya untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat terdampak Covid-19.
”Jadi biarkan di persidangan nantinya semua terbongkar. Tetapi upaya hukum itu langkah terakhir yang nantinya kami tempuh dengan mengedepankan dialog bersama pemerintah kota lebih dulunya. Kalau semua terpenuhi, maka tanpa gugatan dan persidangan juga bisa. Asalkan hak-hak masyarakat terpenuhi, jaminan kesehatan juga. Termasuk mengenai pemakaman jenazah melalui protokol Covid-19 yang jenazahnya tidak positif tetapi dibilang positif. Itu yang harus diperhatikan,” tutupnya.
Sementara itu, Angga Reksa dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak kepada kepolisian untuk bekerja profesional dan transparan mengungkap dugaan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan Covid-19.
Apalagi sudah menjadi rahasia umum anggaran Covid-19 di Kota Makassar khususnya cukup besar nilainya. Begitu pun menyoal bantuan sosial berupa paket sembako yang dinilai masyarakat tidak tepat sasaran.
”Fakta di lapangan banyak masyarakat mengeluhkan dimana tidak mendapatkan bantuan Sembako. Kok bantuan dengan anggaran miliaran tetapi masih banyak orang-orang mengaku tidak mendapatkan. Itu kan menjadi buah bibir dan pertanyaan besar masyarakat. Dan dari situlah dapat menjadi pintu masuk dari kepolisian mengusut indikasi dugaan korupsi anggaran Covid-19,” bebernya. (arf/mir)
LBH Soroti Keseriusan Polda Sulsel
Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19
×

