pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelanggan Dukungan Gugatan ke PLN

MAKASSAR, BKM — Kenaikan tagihan listrik secara tiba-tiba oleh PLN mematik reaksi protes di masyarakat. Sebanyak 300 orang lebih telah menyatakan dirinya mendukung upaya hukum menggugat kebijakan PLN, yang dinilai sewenang-wenang di tengah pandemi covid-19.
Reaksi masyarakat memprotes kenaikan tagihan listrik itu disampaikannya melalui media sosial akun Facebook Tadjuddin Rachman Law Firm. Sebuah kantor advokat yang didirikan oleh pengacara senior Tadjuddin Rachman.
Kepada BKM, Kamis sore (18/6), Tadjuddin Rachman menyebut bahwa pihaknya yang tergabung dari koalisi advokat telah mempersiapkan agenda gugatan ke PLN. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tagihan listrik yang naik drastis telah siap menempuh jalur hukum.
“Sudah 300 orang mendukung dan menyatakan dirinya siap dan ingin bersama-sama bersatu menggugat PLN. Mereka sampaikan di kolom komentar di akun Facebook Tadjuddin Rachman Law Firm,” bebernya.
Tidak hanya melalui akun Facebooknya, dukungan dan pengaduan masyarakat juga masuk langsung di posko pengaduan kantor DPC Peradi Makassar, dan posko pengaduan kantor PBH Peradi Makassar berlamat di Jalan Ratulangi.
“Mayoritas masyarakat mengadukan atau menyampaikan protesnya terhadap kenaikan tagihan listrik dituliskan di kolom komentar media sosial. Meski begitu, sudah ramai juga masyarakat datang ke posko DPC Peradi Makassar mengadu dan menyatakan diri siap mendukung gugatan ke PLN,” tambahnya.
Karena kondisi yang semakin krusial, maka Tadjuddin berencana segera mengumpulkan koalisi advokat dan masyarakat yang cukup resah dengan kenaikan tagihan listrik dari PLN. Rencananya, pertemuan dilakukan pada hari ini, Jumat sore (19/06), bertempat di kantor Advokat Tadjuddin Rachman Law Fir, di Jalan Pengayoman Kompleks Akik Hijau Blok F/19.
Pertemuan dilakukan untuk memantapkan persiapannya sebelum gugatan. Terlebih belum adanya itikad baik dari PLM Sulselbar, khususnya datang memberikan klarifikasi secara jelas kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Dua hal pokok perlu diperhatikan. Yang pertama, sikapi alasan pihak PLN yang menyatakan bahwa permintaan maaf ke pelanggan karena tidak melakukan hitungan atau pencatatan langsung ke pelanggan karena kondisi covid-19. Dan kemudian tidak adanya pemberitahuan ke masyarakat akan dilakukan kenaikan tagihan,” ucapnya.
Dia pun berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi seluruh jajaran direksi PLN. Mereka dinilai tidak becus dalam bekerja. Utamanya pada tingkat general manager (GM).
“Presiden kan bertanggung jawab terhadap seluruh kebijkan direksi PLN. Karena direksinya merugikan rakyat, maka mereka yang tidak beres harus diganti saja. Kalau perlu komisarisnya juga diganti karena tidak berfungsi. Tidak ada gunanya habiskan uang negara untuk menggaji mereka. Ganti GMnya juga seluruh Indonesia. Kalau ada korupsi berjamaah, ini namanya berbohong berjamaah. Masalahnya pihak PLN tidak pernah menunjukkan data ke publik mengenai pencatatan. Kalau bicara tanpa data artinya itu berbohong,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan kembali pihak PLN khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) tentang pelayanan publik. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima ke pelanggan ,sementara pelanggan membayar listrik kepada PLN.
“Yang satu membayar jasa, dan satu memberikan jasa. Kalau salah satu tidak melaksanakan kewajibannya, maka yang tidak melaksanakan kewajiban harus menanggung kerugian kepada yang dirugikan. Itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan kewajibannya dan merugikan orang lain. Kemudian yang kedua adalah perlindungan konsumen,” tandasnya. (arf)



×


Pelanggan Dukungan Gugatan ke PLN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar