pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Wali Kota dan Wawali Bakal Datangi Kejati Sulsel

Dugaan Tipikor Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR, BKM — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin dan mantan Wakil Wali Kota (Wawali), Dr Syamsu Rizal bakal datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada pekan ini.
Kedatangan keduanya dalam rangka untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi PDAM Makassar sebesar Rp31 miliar. Tidak hanya itu, anggota DPRD Kota Makassar mitra dari PDAM Makassar dan jajaran direksi PDAM Makassar juga ikut dipanggil. Yang hadir nantinya mereka yang belum sama sekali pernah mendapatkan panggilan klarifikasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, kepada wartawan menyampaikan rencana pemanggilan mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar dan mantan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar. Pemanggilan tersebut sebagai upaya mendalami juga meneliti penggunaan beberapa anggaran melekat pada PDAM Makassar, seperti deviden, dana cadangan, dan dana pensiun pegawai.
”Mantan wali kota Makassar dan mantan wakil wali kota Makassar juga akan kami panggil. Pemanggilan segera dilayangkan pekan ini,” sebut Firdaus kemarin.
Lebih jauh Firdaus mengemukakan, pihaknya sekarang ini melakukan penelitian terkait dana pensiun pegawai PDAM Makassar, selain dana cadangan dan deviden. Dimana dana pensiun dititipkan pada salah satu asuransi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
”Saya belum bisa sebut secara gamblang diinvestasikan ke perusahaan asuransi yang mana,” singkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, menyebutkan, sedikitnya sudah sepuluh pejabat yang telah diundang memberikan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Jaksa penyidik juga telah diminta kembali mendalami kasus tersebut.
”Sudah ada instruksi untuk memerintahkan permintaan klarisifikasi. Hanya saja untuk kepada siapa, itu masih belum ditahu,” tegasnya.
Sejauh ini sejumlah pihak telah dihadirkan untuk dimintai klarifikasinya. Adapun yang telah hadir dan memberikan klarifikasi diantaranya yakni, Walikota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan Pomanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Makassar, Umar termasuk pejabat di PDAM Makassar dan pejabat dari AJB Bumiputera.
Temuan BPK di PDAM Makassar ada dugaan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Angka tersebut akumulasi dari tahun 2003 hingga 2018. Dimana dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM sendiri.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum. Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. Atas dua poin rekomendasi BPK itu kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31,44 miliar. (arf/mir)




×


Mantan Wali Kota dan Wawali Bakal Datangi Kejati Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar