MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, baru-baru ini telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan belajar tatap muka, disertai dengan syarat-syarat atau juknis pelaksanannya. Rencananya, kegiatan belajar tatap muka disesuaikan dengan pelaksanaan tahun ajaran baru.
Ada dua sistem belajar di tengah pandemi ini, yakni belajar di rumah bagi wilayah yang masih tergolong zona merah, orange dan kuning. Sistem belajar ini berlaku bagi 429 kabupaten kota di Indonesia. Sementara sistem belajar di sekolah bagi zona hijau bisa diterapkan di 85 kabupaten kota.
Syarat bagi sekolah yang berada dalam zona hijau ialah mendapat izin dari pemerintah daerah dan juga Kemenag. Tidak lupa pula peserta didik yang hendak mengikuti program ini harus mendapat izin atau persetujuan dari orangtua atau wali.
Sementara sekolah harus memperketat protokol kesehatan dengan memfasilitasi kebersihan, dan pelayanan kesehatan. Peserta didik wajib memakai masker dan diukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.(nug)
Tetap Izin Pemda dan Orang Tua
×

