JAKARTA, BKM — Pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak sedikit dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
RUU yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 ada 19 item.
Salah satu RUU yang menarik adalah penyederhanaan rupiah atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. ”RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” tulis Kemenkeu dalam PMK-nya, Senin (6/7).
Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah. Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI).
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan disaat ekspektasi inflasi berada dikisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
(int)

