pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perumnas dan PTPN ‘Keroyok’ Kota Mandiri

9JAKARTA, BKM — Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II ‘keroyokan’ untuk mengembangkan kawasan rumah tapak.
Keduanya mengusung konsep integrated new township ‘Kota Mandiri Bekala” di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, mengatakan, kawasan itu akan terintegrasi dengan transportasi kereta api yang akan berada tepat di depan kawasan tersebut.
Pembangunannya diharapkan bisa dimulai Juli ini. Kawasan itu akan berada di lahan seluas kurang lebih 854 hektare (Ha). Dimana, pembangunannya akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan lahan 50 Ha atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50 persen dari unit hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
”Kami tidak hanya membangun rumah saja di kawasan Kota Mandiri Bekala ini, tetapi juga terdapat zona komersial dan tak kalah penting adalah terintegrasi dengan transportasi massal. Kedepannya konsep ini yang akan kami usung untuk kawasan rumah tapak, yaitu terintegrasi dengan transportasi sehingga memudahkan penghuni dalam kegiatan sehari-hari. Saat ini IMB untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di pemkab Deli Serdang,” kata Budi seperti dikutip dari salah satu media nasional, Minggu (12/7).
Direktur PTPN II, Marisi Butar-Butar, mengatakan, tidak hanya di Kota Mandiri Bekala, Perumnas juga telah bekerja sama dengan PT KAI (Persero) dalam pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas Parayasa. Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan kawasan rumah tapak yang sedang dikembangkan oleh Perumnas di wilayah Jabodetabek.
Terkait faktor kepastian hukum, dijelaskan Marisi, lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala milik PTPN II adalah sesuai surat rekomendasi DPRD Sumut No. 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018.
Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB dengan Nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas kurang lebih 241 Ha sebagai dasar pengembangan di tahap pertama.Pengembangan hunian Kota Mandiri Bekala ini merupakan jawaban atas permasalahan kebutuhan hunian yang semakin mahal di kota besar.
Dengan konsep terintegrasi transportasi, hunian ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal.Dengan kecenderungan harga lahan yang tinggi khususnya di kota-kota besar di Indonesia, sinergi dengan beragam BUMN dengan mengoptimalkan lahan idle yang ada, setidaknya ini menjadi angin segar untuk dapat menciptakan kawasan hunian di tengah kota khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (int)



×


Perumnas dan PTPN ‘Keroyok’ Kota Mandiri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar