pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator DPRD Makassar Ditersangkakan

Ambil Paksa Jenazah PDP di RSUD Daya

MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan pengambilan paksa jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19 di RSUD Daya, kini memasuk babak baru. Setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan dua orang tersangka, masing-masing legislator DPRD Makassar berinisial AHI dan AN.
Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan hasil pendalaman kasus yang dilakukan penyidik, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AHI dan AN.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti-bukti permulaan. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Ibrahim, Selasa (14/7).
Ibrahim menuturkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini, penyidik tengah melakukan perampungan berkas perkara.
”Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara,” tukas Ibrahim.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin anggota DPRD Makassar, AHI yang bergulir di Polrestabes Makassar. Kasus tersebut bermula saat anggota DPRD Makassar bersama keluarga pasien datang untuk mengambil jenazah Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan pemakaman protokol Covid.
Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya. Tapi diabaikan AHI dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, Ardin Sani.
Dengan dalih jika direktur rumah sakit telah mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut, namun oleh direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19. Alasannya, rawan menyebarkan penyakit. Sehingga harus dikebumikan dengan protokol Covid. Namun Hadi memaksa dan mengancam bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya. (mat/mir)



×


Legislator DPRD Makassar Ditersangkakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar