PERATURAN Wali Kota Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) bukan hanya pada pembatasan pergerakan lintas wilayah. Namun ada lima poin penting lain yang ada di dalamnya.
KEPALA Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Makassar Ismail Hajiali, menyebut edukasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi, sosialisasi serta sanksi. Namun tidak dipungkiri, yang lebih banyak dibahas dan dibicarakan adalah pembatasan pergerakan lintas wilayah yang terdapat pada poin ketiga.
Hal tersebut erat kaitannya dengan aktivitas warga, baik yang bermukim di Makassar maupun dari daerah luar. Sebab jika mengacu pada regulasi tersebut, mereka diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas covid-19 untuk bisa masuk Makassar. Walau ada pengecualian bagi karyawan, ASN, anggota TNI/Polri yang bekerja dan berkantor di Makassar. Termasuk para buruh serta pedagang, dengan mempelihatkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
”Namun yang lebih penting sebenarnya dalam perwali ini adalah edukasi terhadap masyarakat. Bagaimana caranya agar semua bisa menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat beraktifitas, menjaga jarak (social dan physical distancing), rajin mencuci tangan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujar Ismail ketika menjadi narasumber dalam sesi diskusi Mempoki ri BKM (Membahas Problematika Kota Kita di BKM), Selasa (14/7). Ia hadir didampingi salah seorang kepala seksinya.
Disebutkan bahwa penerapan perwali tidak seketat ketika pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dua kali PSBB di kota ini betul-betul membatasi pergerakan warga yang hendak keluar dan masuk Makassar.
”Berdasarkan instruksi dari Pak Gubernur ke Pak Pj (Penjabat Wali Kota), penerapan perwali dilakukan secara humanis. Tidak seketat seperti saat PSBB. Kalaupun ada yang diberikan sanksi seperti push up, itu karena memang pelanggarannya cukup fatal. Seperti dia tidak pakai masker dan bonceng tiga saat ada pemeriksaan,” jelasnya.
”Lalu ada yang bertanya, bagaimana kalau sudah orang tua dan melanggar, apakah juga dihukum push up? Tentu tidak,” tambahnya.
Ismail kemudian memberikan gambaran dari efek penerapan perwali ini. Berdasarkan laporan yang diperolehnya dari kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disebutkan bahwa angka pelanggar, khususnya yang tidak menggunakan masker kini menurun secara signifikan.
Dari hasil pemeriksaan di kawasan Pantai Losari dalam dua hari pemberlakuan perwali, pengendara yang sebelumnya banyak tak mengenakan masker, kini sudah berkurang. Bahkan presentasenya tinggal sedikit.
”Sebelum perwali diterapkan, dari 500-1.000 pengendara yang diperiksa, banyak di antaranya yang tidak menggunakan masker. Setelah ada perwali, tersisa kurang lebih 1 persen yang melanggar. Bahkan nyaris semua memakai masker,” jelas Ismail yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Hal ini, diakuinya sebagai pencapaian positif dalam mengedukasi masyarakat. Sehingga ke depan mereka tetap bisa menerapkan protokol kesehatan walau perwali tak lagi diberlakukan.
Dalam diskusi juga berkembang informasi tentang pelaksanaan pemeriksaan di beberapa titik yang belum terlalu maksimal. Seperti di perbatasan Makassar-Gowa, tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak.
”Tetapji dilakukan pemeriksaan di sana. Bahkan setiap kecamatan di perbatasan melaporkan kondisi terkini di wilayah perbatasan,” jelas Ismail.
Meski demikian, ia mengaku tetap akan melakukan evaluasi setiap saat, baik berdasarkan laporan camat hingga warga yang melintas.
“Iya, tetap kita evaluasi per harinya. Dan bukti ini akan menjadi bahan evaluasi kita. Kalau masih ada posko yang belum maksimal melakukan pengawasan ke perbatasan ini merupakan penilaian. Tapi memang kita tidak lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Sebab bisa saja kita menyulitkan pengendara kalau semuanya harus kita periksa. Kita gunakan sistem sampling. Tapi kalau ada pengendara yang suhu tubuhnya tinggi seperti 37,5 derajat, langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya. (*)

