pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG

MAKASSAR, BKM — Tiga singkatan yang cukup familiar di tengah pandemi covid-19, kini resmi dihapus. Masing-masing orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Menkes mengubah istilah atau penamaan bagi orang-orang yang terinfeksi virus corona. Penghilangan ODP, PDP dan OTG tertuang dalam Bab II Surveilans dan Respon.
Selanjutnya, PDP disebut suspek. Untuk kasus suspek ini dikategorikan ke orang yang memiliki infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Mereka yang masuk kategori ini adalah pada 14 hari terakhir sebelum mengalami gejala, pernah melakukan perjalanan atau tinggal di wilayah yang dilaporkan adanya kasus transmisi lokal.
Tim Ahli Data dan Epidemologi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ridwan Amiruddin mengatakan, dengan perubahan istilah baru tersebut berdasarkan kategorinya, memungkinkan seluruh masyarakat yang mengalami gangguan ISPA secara tidak langsung tersuspek covid.
“Kalau kita lihat yang revisi kelima ini sepertinya ada kecenderungan semua yang punya riwayat penyakit ISPA ditindaklanjuti dengan pemeriksaan spesimen PCR. Apalagi kalau didukung dengan riwayat perjalanannya, tinggal di wilayah transmisi, dan sudah berkontak erat dengan yang positif,” ucap Ridwan Aminuddin, kemarin.
Selanjutnya, kasus probable. Kasus ini, kata Ridwan Aminuddin ialah pasien dengan gejala ISPA berat dengan gejala klinis mengarah ke covid namun meninggal dunia sebelum hasil PCRnya keluar.
“Ini kan sekarang banyak kasus pasien yang meninggal dunia sebelum keluar hasil swabnya. Jadi dia itu bukan lagi ODP atau PDP. Istilahnya adalah probable,” katanya.
Selanjutnya, kasus konfirmasi. Sebelumnya status ini dinamakan positif covid, dengan kategori orang tanpa gejala dan positif dengan gejala. Dalam istilah kasus konfirmasi juga dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Kategori keempat yakni seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi covid-19. Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ridwan berharap, dengan adanya perubahan istilah tersebut tidak ada lagi kebingungan di masyarakat. Karena bukan hanya masyarakat, para petugas di rumah sakit juga kadang salah tafsir dengan istilah OTG, ODP, dan PDP, sehingga dikembalikanlah pada konsep semula dalam penegakan diagnosa.
“Tidak ada lagi istilah OTG, ODP, PDP. Ini kembali ke konsep dasar epidemiologi. Sebenarnya memang hanya tiga dalam konsep penegakan diagnosa yakni suspek, probable dan konfirmasi. Tapi sekarang Menkes tambah satu lagi jadi kontak erat” jelasnya. (nug)



×


Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar