MAKASSAR, BKM — Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria dan Amerika Serikat digiring ke Rudenim Jakarta. Keduanya sejauh ini menjalani proses hukum atas perbuatannya di Rudenim Makassar.
Kedua WNA berbeda negara masing-masing bernama Petar Iliev Hadzhiliev (50), merupakan WNA Bulgaria. Sedangkan Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair adalah WNA Amerika Serikat.
Keduanya digiring ke Rudenim Jakarta untuk memudahkan mereka berkoordinasi dengan perwakilan negarannya.
Hal itu dikemukakan Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, Rabu (15/7).
Dijelaskan Togol, kedua WNA berbeda negara itu dilakukan pendeportasian setelah sudah setahun menjalani hukuman. ”’Jadi mereka WNA yang bersangkutan itu sudah setahun menjalani hukuman. Seperti Petar Iliev Hadzhiliev, WNA Bulgaria.
Ia menjalani hukuman di Rutan Selayar. Selanjutnya, pihak Rutan Selayar menitipnya di Rudenim Makassar sejak 8 April 2020 lalu. ”Adapun pelanggaran yang dilakukan Petar, ia dijerat pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik,” kata Togol.
Sementara Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair, WNA Amerika, dijerat pasal 78 ayat 3 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena melanggar, sehingga ia menjalani hukuman di Rutan Kendari. Selanjutnya pada 5 Maret 2020 lalu dipindahkan ke Rudenim Makassar. (ish/mir/b)

