pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Tersangka Diancam Hukuman 20 Tahun

– Direktorat Narkoba Polda Sulbar Amankan 31 Saset Sabu

MAMUJU, BKM — Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulbar mengungkap kasus kejahatan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 31 saset berisi sabu-sabu, beserta pipet plastik dan dua unit hendpone android diamankan dari tangan kedua tersangka S dan H, Senin (6/6).

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, SIK, Kasubdit II Direktorat Narkoba AKBP H Podding menjelaskan aksi para pelaku berhasil dihentikan berawal dari pengembangan informasi masyarakat bahwa di Kampung Lelating, Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Subdit II mengendus aksi para tersangka dan akhirnya membuahkan hasil. “Tersangka S yang gerak geriknya mencurigakan saat dilakukan pengembangan menjadi target operasi dan benar ditangannya ditemukan satu saset sabu,” jelasnya Syamsu.
Bersamaan dengan itu, saat pelaku digiring ke tempat persembunyiannya untuk mengamankan barang bukti lainnya, ternyata rekan S yaitu H yang berada di lokasi ditemukan sedang mengemasi puluhan saset sabu sebanyak 30 saset dan keduanya langsung digiring ke Mapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ala/C)



×


Dua Tersangka Diancam Hukuman 20 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar