SEJUMLAH peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Kota Makassar hingga saat ini belum maksimal berjalan. Seperti halnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dewan bahkan mengaku kesal dengan kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar yang belum memaksimalkan bahkan setengah hati menerapkan Perda KTR di lapangan.
“Perda KTR sangat minim realisasinya, karena tidak ditunjang sarana prasarana serta kurang keseriusan pemerintah menegakkan aturan itu. Contoh mi saja di gedung DPRD ini, Perda KTR seperti tidak berlaku dan orang bebas bebas saja merokok,” ungkap anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman di ruang paripurna DPRD Makassar, Selasa (21/7).
Padahal pemerintah dan DPRD harus menjadi contoh untuk masyarakat menerapakan perda KTR tersebut. Menerapkan Perda KTR sudah kewajiban kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan ini.
“Bisa saja rokok pemicu virus corona. Kita kan tidak tahu dan rokok memang bahaya buat paru-paru kita yang tidak merokok. Inilah penting Perda KTR ini didorong pemerintah untuk tegas menerapkannya,” ujar Yeni.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD Makassar, Muliati. Ia menuturkan pemerintah beserta jajarannya di SKPD mesti menyukseskan implementasi Perda KTR, seperti di perkantoran, sarana kesehatan, pendidikan, dan sarana ibadah. Pemkot memang perlu menyiapkan sarana prasarana untuk menunjang efektivitas Perda KTR ini.
“Harusnya kita sadar dengan aturan Perda KTR ini, karena bagaimana masyarakat tidak merokok di dalam melainkan di luar ruangan. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kota mensosialisasikan Perda KTR ini kepada masyarakat,” tuturnya. (ita)

