pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek PLTS di Tanakeke

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mendalami dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Desa Balang Datu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
PLTS yang pembangunannya dilaksanakan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016, diduga terindikasi korupsi.
”Kita sudah mendalami perkara itu. Kita duga ada kecurangan dan saat ini telah menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar untuk mencari bukti-bukti menguatkan,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.
Terpisah, warga di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, selain mengapresiasi pemeriksaan Kejati SulSel terhadap proyek yang terbengkalai di Desa Balang Datu, warga setempat juga membeberkan bahwa sejumlah proyek PLTS lainnya di Kepulauan Tanakeke sudah tidak berfungsi lagi, pasca-ditinggalkan pihak rekanan.
”Bukan cuma PLTS di Desa Balang Datu yang tidak lagi berfungsi sejak beberapa tahun lamanya. Tetapi empat PLTS lainnya yang terletak di Desa Rewataya dan Desa Mattiro Baji, juga tidak berfungsi,” kata Zainuddin Daeng Nakku, warga Dusun Labbo’ Tallua, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Sabtu (25/7).
Zainuddin DN, menambahkan, sejumlah proyek PLTS yang dibangun di Kepulauan Tanakeke dimulai sejak tahun 2016 sampai 2017 silam. Dimana, anggaran yang digunakan untuk pembangunan PLTS mencapai puluhan miliar rupiah.
”Pada umumnya PLTS yang dibangun pada saat itu hanya beberapa hari digunakan. Bahkan, ada PLTS yang hanya enam hari dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Setelah itu, keberadaan PLTS di Pulau Tanakeke tinggal kenangan dan tersisa bangunan yang tidak bertuan,” ungkap Zainuddin. (ira/b)



×


Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek PLTS di Tanakeke

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar