pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Tahan Kadis Pendidikan Sidrap

Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana DAK

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sulsel menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, H Syahrul (49). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana DAK tahun 2019.
Selain Kadis Pendidikan Kabupaten Sidrap, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan, Ahmad (41) dan Meldayanti (33).
Penahanan dilakukan penyidik Kejati setelah sebelumnya penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut, beberapa waktu dan berdasarkan barang bukti yang disita penyidik dari para tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, saat dikonfirmasi, membenarkan terkait adanya penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
”Iya benar ketiga tersangkanya sudah resmi kita tahan,” kata DirKrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Senin (27/7).
Penahanan terhadap tersangka, kata Augustinus, dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) jaksa peneliti. Selain itu, juga karena alasan objektif dan alasan subjektif. Sehingga ketiga tersangka tersebut ditahan di sel tahanan Mapolda Sulsel.
”Kita tinggal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait rencana pelimpahan tahap 2 ketiga tersangka dan barang buktinya,” tukas Augustinus.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah melakukan pemotongan fee 5 sampai 30 persen anggaran DAK tahun 2019. Dari Rp3 miliar anggaran DAK yang dianggarkan dari Kementerian Pendidikan, penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp500 juta lebih.
Ketiganya disangkakan telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf (e), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara. (mat)



×


Polda Tahan Kadis Pendidikan Sidrap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar