MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menanti pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidarap tahun 2019.
Tiga tersangka yang kini telah ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, yaitu Kepala Disdik Sidrap, Syahrul, Kasubag Keuangan Disdik Sidrap, Ahmad, dan Meldayanti sebagai staf pegawai biasa.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Irwan Somba, kepada wartawan mengatakan, koordinasi antara pihak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel terus dilakukan. Yang dibahas adalah mengenai perkara pada kasus dugaan korupsi DAK Disdik Sidrap.
”Sekarang masih menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Sulsel terkait dengan kasus pemotongan DAK Disdik di Sidrap tahun 2019. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Irwan, Selasa (28/7).
Kemungkinan besar, lanjut Irwan, tiga orang tersangka baru dapat dilimpahkan setelah lebaran Idul Adha. Selanjutnya dipersiapkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
”Penuntut umumnya itu jaksa dari Sidrap. Kami di Kejati Sulsel hanya memfasilitasi. Tahap dua kemungkinan setelah lebaran ini,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi DAK Disdik Sidrap. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan disita penyidik dari para tersangka.
Penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka itu sebesar Rp500 juta lebih. Adapun penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Dalam kasus ini ketiga tersangka diduga telah melakukan pemotongan fee 5 sampai 30 persen dari anggaran DAK ditahun 2019 sebesar Rp3 miliar yang dianggarkan dari Kementerian Pendidikan.
Ketiganya disangkakan telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 04 tahun penjara. (arf)
Tiga Tersangka Dilimpahkan Usai Lebaran
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi DAK di Disdik Sidrap
×

