PANGKEP, BKM — Pembayaran biaya ganti rugi lahan proyek pembangunan rel kereta api di Pangkep, kini menuai masalah. Karena warga di dua desa di Kecamatan Segeri, memprotes penetapan harga pembelian lahan warga yang hanya dinilai antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Warga Desa Tamangapa dan Parenreng menolak harga tersebut.
Pihak apresial yang menetapkan harga lahan warga hanya Rp50 ribu hingga Rp70 ribu permeter dinilai sepihak. Penetapan harga inilah yang diprotes warga Desa Tamangapa dan Punranga di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Ketua Forum Masyarakat Perkeretaapian, Fatahillah, menyatakan, pada dasarnya dari dulu tidak pernah menolak proyek pembangunan rel kereta api ini. Namun karena ada pihak tertentu dari awal menjanjikan kepada warga supaya membawa karung karena akan menerima uang banyak sekali.
Hal itu berarti warga tidak menerima ganti untung, melainkan ganti rugi. Sehingga masalah ini dinilai sebagai bentuk kejanggalan yang dilakukan tim apresial dengan menetapkan harga lahan antara Rp50.000 hingga Rp75.000.
Penetapan inilah yang dinilai Fatahillah merupakan bentuk penindasan terhadap warga. Masalah ini muncul ketika pihak Pengadilan Negeri Pangkep melakukan penetapan konsinyasi baru-baru ini.
Penetapan konsinyasi ini dilakukan atas permohonan warga dari Desa Tamangapa dan Punranga sebagai pemohon konsinyasi. Pengadilan Negeri Pangkep kemudian melakukan progress dengan penetapan konsinyasi.
Pelaksanaan sidang ini dihadiri sebagian warga Desa Tamangapa dan Desa Punranga dan sidang permohonan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Sopamena
Dihadapan warga, sebelum membacakan permohonan. Farid meminta kepada pemilik tanah untuk menyampaikan permasalahan apa saja terkait rel kereta api. Menurut Ketua Forum Masyarakat Perkeretaapian, Fatahillah, warga agar tidak ditindas dan dijadikan alat.
”Kalau dihargai segitu, rakyat menangis dan mau makan apa. Ada beberapa keanehan dalam proses ganti rugi lahan KA ini. Dia kemudian mencontohkan ada pesantren yang belum berdiri dihargai Rp900 ribu permeter. Sedangkan ada pesantren yang sudah berdiri dihargai Rp52 ribu permeter,” beber Fatahillah.
Hal berbeda disampaikan Amir, warga Desa Punranga. Seharusnya tim apresial ataupun panitia mempunyai nilai tawar dengan masyarakat. Bukan langsung menetapkan harga. ”Ada tanah kami yang tersisa, kenapa tidak dibayarkan sekalian. Padahal, dampak lingkungan pastinya akan terasa. Seperti banjir dengan pembangunan rel kereta api,” ujar Amir.
Hal lain juga diungkapkan beberapa orang dari Forum Gerakan Pangkep Bersatu. Dikatakan, di Desa Tamangapa memiliki potensi empang, sawah, dan kebun lemon. Potensi semua ini seharusnya diganti sesuai nilainya. Bukan hanya berdasarkan NJOP.
Melalui pengadilan ini, masyarakat bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Sopamena untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada bupati, gubernur, serta menteri perhubungan dan lebih terkhusus kepada presiden yang selalu menyampaikan ganti untung.
”Apa yang menjadi keluhan warga akan saya sampaikan melalui rapat dan mohon doanya dari bapak dan ibu,” ucap Farid.
Ketua PN Pangkep ini kemudian membacakan penetapan konsinyasi dan mengabulkan permohonan penitipan uang ganti kerugian atas rel kereta api di Desa Tamangapa dengan nilai Rp2.037.727.000. Sedangkan untuk Desa Punranga dengan nilai Rp1.416.384.000. Sehingga secara total senilai Rp3.454.111.000. (udi/b)
Warga Dua Desa Ajukan Protes
Soal Penetapan Harga Lahan Proyek KA
×

