MAKASSAR, BKM — Penyidk Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua, Kota Makassar senilai Rp25,5 miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2018.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar ini dikerjakan pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha. Rencananya, dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua akan dijadikan Rumah Sakit tipe C dengan bangunan berlantai 5.
Namun faktanya, hingga kini proyek fisik pembangunan tersebut tak juga kunjung rampung dikerjakan. Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, menegaskan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
”Secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya. Tapi semua itu tergantung peran dan barang buktinya,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Selasa (28/7).
Augustinus menuturkan, pihaknya masih fokus dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sehingga dapat dipastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
”Kalau hasil audit perhitungan kerugian negara sudah ada, baru kita bisa menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka di kasus ini,” tandasnya.
Makanya, kata Augustinus, pihaknya enggan berspekulasi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebelum ada hasil audit perhitungan kerugian negara secara pasti. ”Kalau sudah ada keluar hasil auditnya, baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Sambil menuggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, Augustinus menuturkan kalau pihaknya terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. (mat)
Polda Intensifkan Pemeriksaan Saksi Pembangunan Puskesmas Batua
×

