MAKASSAR, BKM — Kawasan hutan Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, disita penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (7/8).
Penyitaan kawasan hutan ini terkait dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan sertifikat di kawasan produksi terbatas Mapongka. ”Sangat jelas dan tegas larangan atas tindak pidana alih fungsi kawasan hutan Mapongka. Selain tidak boleh diperjualbelikan, juga menduduki lahan, menggunakan, menguasai atau melakukan transaksi tindakan hukum lain tanpa seizin penyidik Kejati atau putusan pengadilan,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Alfian Bombing, seperti dikutip dari ujungjari.com.
Menurut Alfian, sekitar 49 sertifikat masyarakat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kawasan hutan produksi Mapongka. ”Semua tanah bersertifikat dalam kawasan hutan disita dan dipasangi papan pengumuman bukti sita,” imbuh Alfian.
Sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejati Sulsel memeriksa 50 saksi di Kejari Makale. Selanjutnya, pada Kamis (6/8), penyidik langsung ke lapangan patok batas tanah bersertifikat. Pada Jumat (7/8), penyidik langsung menyita kawasan hutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Alfian, ternyata ada beberapa serifikat milik pensiunan ASN dari BPN. (uj)
49 Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka Disita
×

