pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Alasan Positif Covid-19, Tersangka Penimbun Masker Belum Sidang

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan penjualan masker ke negara Malaysia yang dilakukan tersangka AJ, belum juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Padahal, perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Ridwan Syahputra, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyebutkan, proses perkara ini memang rumit. Pasalnya, tersangka dua kali dinyatakan positif Covid-19 yang membuat pelimpahan perkaranya untuk disidangkan lambat.
Tersangka AJ pun harus menjalani masa karantina dan menunggu sampai kondisinya dinyatakan sembuh lalu kemudian perkara dilanjutkan.
”April lalu tahap dua batal dilakukan karena tersangka dinyatakan positif. Sehingga karantina selama 14 hari dilakukan. Namun setelah itu, kembali penyidik perkara ini yang reaktif. Nah, setelah penyidiknya, baru-baru ini tahap dua batal lagi karena tersangka yang positif Covid-19,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tambah Ridwan, tersangka juga dituduh telah melakukan penimbunan. Dimana, pada Maret 2020 kala itu masker memang sempat menjadi APD langka dan dibutuhkan masyarakat.
Karenanya ia menilai, tuntutan kepada tersangka kemungkinan akan jauh lebih tinggi. Terlebih ia justru mencoba mendistribusikan masker ke negara luar, Malaysia.
”Tersangka akan mendapatkan tuntutan lebih berat pasti ada. Itu kemungkinannya. Dia kan kita ketahui telah melakukan penimbunan dan coba mendistribusikan atau menjualnya dengan harga lebih tinggi ke Malaysia,” tutupnya. (arf)



×


Alasan Positif Covid-19, Tersangka Penimbun Masker Belum Sidang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar