pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

FKMTW Minta Dokter Umum Ditempatkan di Puskesmas Tonra

BONE, BKM — Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone saat ini sangat membutuhkan tenaga dokter umum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kecamatan tersebut.

Dengan jumlah penduduk mencapai 13.874 jiwa dengan luas 200 kilometer persegi, hingga saat ini kecamatan yang terletak di jalan poros Bone – Sinjai ini belum memiliki dokter umum.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tonra Wanuakku (FKMTW), Syamsuri ST dalam rilisnya, Minggu (30/8/2020) mengatakan, pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lima bulan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Tonra karena tidak ada dokter umum di wilayah mereka.

“Sesuai data BPS Kabupaten Bone 2019, fasilitas kesehatan di Kecamatan Tonra berupa satu unit Puskesmas, dua Pustu, 11 Posyandu dan 11 Poskesdes. Tenaga kesehatan berjumlah lima orang tenaga keperawatan, 21 tenaga kebidanan, tidak ada dokter umum, tidak ada dokter gigi dan tidak ada tenaga kefarmasian,” ungkap Syamsuri.

Padahal, lanjutnya,  World Health Organization (WHO) menganjurkan, rasio jumlah dokter terhadap jumlah penduduk idealnya 1:2500 (1 dokter melayani 2.500 jiwa). Mirisnya, UPT Puskesmas Tonra menjadi salah satu dari tiga UPT Puskesmas di Kabupaten Bone tak punya dokter umum.

“Kini Tonra menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki dokter umum dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sementara di kecamatan lainnya bahkan ada yang memiliki lebih dari satu dokter umum,” ujarnya.

Hal ini, menurut dia menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi dokter sekaligus ketidakadilan bagi 13.874 jiwa masyarakat Tonra untuk mendapatkan hak dasar layanan kesehatan yang optimal.

Ia menjelaskan, Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang PKM Pasal 17 mengatur persyaratan ketenagaan yang harus memiliki dokter dan/atau dokter layanan primer, Puskesmas harus memiliki dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya dan non kesehatan.

Keberadaan dokter dan/atau dokter layanan primer, kata dia, juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasional dan Registrasi Puskesmas.

“Hal yang sama telah diatur sebelumnya dalam Permenkes No. 75/2014. Dengan demikian Puskesmas Tonra sudah tidak memenuhi persyaratan yang lengkap untuk Izin Operasional apalagi terakreditasi,” jelasnya.

Dengan tidak adanya dokter umum, kata dia, menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi sangat terbatas. Proses rujukan pasien yang ingin mengakses pelayanan kesehatan yang memadai tidak bisa dilayani di Puskesmas Tonra dikarenakan tidak adanya dokter umum.

“Akibatnya untuk melanjutkan ke tingkat layanan berikutnya maka masyarakat diharuskan mengambil rujukan dari Puskesmas Tonra untuk diteruskan ke kecamatan lain yang memiliki dokter umum,” tambah Syamsuri.

”Hal ini mengakibatkan proses pelayanan yang berbelit, lambat dan perlu biaya tambahan sementara masyarakat atau pasien dalam kondisi gawat tidak bisa teratasi dengan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat,” jelasnya. (rls)




×


FKMTW Minta Dokter Umum Ditempatkan di Puskesmas Tonra

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar