pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Datascrip Dukung Pemerintah Keluarkan Insentif Pajak Dunia Usaha

MAKASSAR, BKM — Untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan fiskal melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia untuk masyarakat dan para pelaku usaha.
Di antaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28 dan (PMK) No 86 tahun 2020. Pada peraturan tersebut, pemerintah memberikan berbagai kebijakan terkait insentif pembayaran pajak bagi para pelaku usaha. Juga insentif yang diberikan untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan alat kesehatan, seperti vaksin, obat, laboratorium, serta Alat Pelindung Diri (APD).
Demi mendukung langkah pemerintah tersebut, pt. Datascrip turut membantu mensosialisasikan kebijakan tersebut dengan menggelar webinar yang bertema ‘Kebijakan Pajak di Masa New Normal’ yang dibawakan Meidijati, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan 1 Direktorat Peraturan Perpajakan 1, Carolina Candri Prihandisari, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan II, dan Rusito, Kepala Seksi Peraturan Tidak Langsung Lainnya Direktorat Peraturan Perpajakan 1, Rabu (9/9). Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Datascrip e-Expo 2020 yang berlangsung dari tanggal 7 – 12 September 2020.
”Keadaan ekonomi di masa pandemi yang cukup menantang, mendukung pemerintah mengeluarkan insentif pajak di dunia usaha. Karena itu pt. Datascrip membantu mensosialisasikannya. Dalam kesempatan ini kami juga memperkenalkan satu produk, mesin tera materai yang cocok sekali digunakan dimasa new normal,” ujar Sylvia Lionggosari, Direktur pt. Datascrip.
Pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang terdampak Covid-19, antara lain adalah PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 Impor yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), selain itu ada juga kebijakan untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50 persen. Insentif pajak yang diberikan ini guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
”Dengan diberlakukannya konsep Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ekonomi masyarakat diharapkan mulai bergerak naik, sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu agar dampak dari insentif pajak ini lebih terasa,” ujar Carolina Candri Prihandisari, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Selain pemberian insentif pajak pada PPh, pemerintah juga memberikan insentif pajak PPn Ditanggung Pemerintah bagi objek/subjek tertentu, seperti badan/instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan penanganan Covid-19.
Misal Badan Penanggulangan Penanggulangan Bencana (BNPB), rumah sakit rujukan, serta pihak lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Adapun pihak lain yang mendapat fasilitas tersebut adalah para pelaku UMKM, yaitu insentif PPh UMKM Final Ditanggung Pemerintah.
”Tujuan fasilitas ini adalah memberikan keringanan pada pelaku usaha termasuk UMKM agar dapat terbantu alur cash flow-nya menjadi lebih baik. Selain itu kami juga berharap kepada para pemberi kerja juga harus menyampaikan laporan realisasinya kepada DJP. Karena laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan pada laporan APBN di rapat paripurna,” kata Meidijati, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan 1 Direktorat Peraturan Perpajakan 1.
Selain sosialisasi insentif pajak yang diberikan oleh DJP kepada para pelaku usaha dan para pegawainya, DJP juga mensosialisasikan mengenai mesin tera digital yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha. Untuk dapat menggunakan mesin tersebut dapat mengajukan izin terlebih dahulu ke DJP melalui KPP terdekat.
”Ada beberapa metode cara pembayaran pajak meterai dokumen. Dengan menggunakan mesin tera meterai digital yang sudah diakui negara. Metode ini lebih mudah dan cepat, dengan menggunakan mesin ini pengguna dapat bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Rusito, Kepala Seksi Peraturan Tidak Langsung Lainnya Direktorat Peraturan Perpajakan 1. (mir)



×


Datascrip Dukung Pemerintah Keluarkan Insentif Pajak Dunia Usaha

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar