pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Keluarkan Perbup Masker

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat beraktifitas di luar rumah guna mencegah dan mengendalikan Covid-19 sejak Senin (14/9).
Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor : 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covdi-19).
Selain mengatur tentang perorangan yang diwajibkan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dalam Perbup tersebut juga mengatur tentang Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha. (rls)



×


Bupati Keluarkan Perbup Masker

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar