MAKASSAR, BKM — Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Dimana, masyrakat diminta untuk selalu patuh pada protokol kesehatan. Guna menangkal terjadinya penyebaran virus Corona, dalam pesta demokrasi nanti.
Terkait adanya maklumat Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, secara tegas menyampaikan, agar setiap calon peserta Pilkada 2020 nanti, khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel, agar dapat mematuhi maklumat Kapolri tersebut, untuk selalu mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
Dimana, jika penerapan protokol kesehatan tersebut dipatuhi, kata Ibrahim, tentu penyebaran klaster baru Covid-19 dapat dicegah saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.
”Jadi harapan kami, bagi para paslon dan para pendukungnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (22/9).
Berdasarkan maklumat Kapolri nomor Mak/3/IX/2020, tanggal 21 September 2020, Ibrahim mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang menjadi penegasan Kapolri dalam maklumatnya tersebut.
Yakni Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat, secara konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka diperlukan penegasan pengaturan, agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ibrahim menyebutkan, apa yang disampaikan dalam isi maklumat Kapolri tersebut melalui seluruh jajarannya agar disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat. (mat)
Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Baru Covid-19
Jelang Pilkada Serentak 2020
×

