MAKASSAR, BKM — Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai. Untuk itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengambil beberapa langkah strategis.
Di antaranya yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-01/BC/2019 tentang Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penurunan tingkat peredaran rokok ilegal dengan tujuan mampu menekan tingkat peredaran rokok ilegal ke angka 3 persen.
Pada tahun 2020, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan penyidikan di bidang cukai sebanyak dua kali, dengan tersangka berinisial IB yang ditindak bada bulan Maret 2020 dan tersangka berinisial SA yang ditindak pada bulan Juli 2020.
”Dari dua kali penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang Barang ena Cukai Hasil Tembakau Ilegal berupa rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp3.182.400.000 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.690.743.600,” kata Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP B) Makassar, Pulung Raharjo, saat menggelar press release di ruang lobby KPPBC TMP B Makassar, Jalan Hatta Makassar, Selasa siang (22/9).
Pulung Raharjo yang didampingi perwakilan dari Kejari Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, dan Pengadilan Negeri Makassar, mengungkapkan, atas dua penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh proses kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, penindakan, penyidikan dan proses hukum setelahnya pada hakikatnya merupakan gambaran sinergi baik yang telah terjalin antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaaan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Utamanya sebagai perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai Community Protector. Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Dalam hal ini, barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok illegal. Pada akhirnya dengan pengungkapan tindak pidana serta perlaksanaan konferensi pers ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal.
KPPBC TMP B Makassar Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal
×

