MAKASSAR, BKM — Fakta baru polemik tambang pasir di perairan Pulau Kodingareng mulai muncul. Diduga, proyek yang telah membuat masyarakat pulau gelisah berlarut-larut. Proyek itu diduga dimonopoli pejabat tinggi Sulawesi Selatan.
Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Al Amien, dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengatakan, aktivis dari Koalisi Selamatkan Laut Indonesia di Jakarta menemukan suatu temuan yang sangat berharga bagi masyarakat kepulauan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir.
Adapun temuannya, dari 12 izin usaha pertambangan yang ada di wilayah pulau tangkap nelayan, terdapat dua perusahaan yang diduga kuat melakukan kejahatan bisnis alias monopoli pasar bisnis tambang pasir yang tidak sehat.
”Bagaimana mungkin dua perusahaan yang bergerak pada bidang sama, juga memiliki orang yang sama. Seperti direktur, direksi sampai komisarisnya sama. Bahkan, kami duga pula ada rangkap jabatan. Dan itu ada perbuatan melawan hukumnya,” sebut Al Amien, Senin siang (5/10).
Apa yang diungkapkannya ini, kata Al Amien, tiada lain UNtuk menujukkan kepada seluruh pihak, khususnya bagi penegak hukum bahwa nelayan juga membutuhkan keadilan. Selama ini, nelayan menuntut serta memperjuangkan hak-haknya namun tidak kunjung mendapat respon dari pemerintah.
”Sulitnya nelayan menemukan dan mendapatkan keadilan lantaran kuat dugaan adanya monopoli pasar yang tidak sehat,” jelasnya.
Berangkat dari situlah, masyarakat berkesimpulan untuk bersama-sama bergerak mengambil kembali hak nelayan dengan melakukan aksi legal dengan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Harapannya, laporan mereka bisa segera ditindaklanjuti.
Sekarang ini pihaknya mulai melakukan pemeriksaan dan menganalisis modus kejahatan korporasi dan monopoli pasar yang tidak sehat hingga bagaimana penerbitan izin penambangan dapat keluar.
”Kami menekankan kepada gubernur Sulsel untuk berani membuka diri dan melihat masalah ini secara objektif. Kami sudah berkali-kali ajukan permohonan untuk cabut izin tambang, namun belum ada respon. Kalaupun bapak gubernur Sulsel memiliki kedekatan dengan pemilik dari perusahaan tambang, sebaiknya memberikan masukan. Tidak perlu menunggu waktu lama mencabut izin tambang perusahaan itu yang konsesi tambang milik PT Banteng Laut Indonesia,” tambahnya.
Di tempat sama, Haidir dari LBH Makassar menyatakan, pihaknya telah mengajukan laporan kepada KPPU mengenai dugaan monopili pasar bisnis yang tidak sehat. Faktanya, ditemukan ada dua perusahaan dibidang sama namun memiliki orang-orang yang sama. Yakni di PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur bergerak bidang tambang laut.
”Ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 05 tahun 1999. Ada persaingan pasar tidak sehat,” tutupnya. (arf)
Al Amien: Ada Perbuatan Melawan Hukum
Polemik Tambang Pasir di Kodingareng Munculkan Fakta Baru
×

