MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengawasi tahapan ppemilihan wali kota (pilwali) Makassar tahun ini. Praktik politik uang dengan jual beli suara, memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menggiring isu SARA sangat rawan terjadi dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen dari Kejari Makassar Ardiansah Akbar, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada temuan atau laporan atas mobilisasi ASN untuk melakukan politik praktis dan politik uang. Walau begitu, pihaknya terus masif melakukan monitoring dan pengawasan demi mewujudkan perhelatan pilwali Makassar 9 Desember, berjalan bersih.
“Sampai sekarang ini kami belum menemukan kasus dugaan tindakan pidana politik uang atau jual beli suara. Termasuk dengan mobilisasi ASN melakukan politik praktis,” ungkap Ardiansah kepada BKM, Selasa (6/10).
Menurut Ardiansah, jual beli suara atau politik uang sangat rawan terjadi menjelang pilwali. Sementara, praktik politik praktis ASN sudah rawan terjadi masa sekarang, di tahapan pelaksanaan yang tengah berlangsung.
“Inilah yang terus kami awasi dan monitoring. Tim kami ini aktif koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kegiatan yang di luar dari aturan,” katanya.
Adapun laporan dugaan pelanggaran unsur pidana dalam pesta politik yang ditemukan nantinya, lanjut Ardinsah, terlebih dahulu akan dikaji. Apabila pelanggaran terbukti memiliki unsur pidana, maka tentu dinaikkan ke tahap lanjutan.
“Ketika kami sudah pelajari bersama Sentra Gakumdu dan kami nilai terdapat unsur pidananya, maka kami tingkatkan lagi ke tahap lanjutan bahkan ke persidangan,” jelasnya. (arf)
Kejari Awasi Jual Beli Suara dan Politik Praktis ASN
×

