MAKASSAR, BKM — Masih ingat kasus pembunuhan pada Rabu dinihari (23/9) di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) lantai empat Blok A1, Jalan Rajawali lorong 13 B. Dimana tersangka adalah lelaki Ahmad Dg Lala (44), warga Jalan Dangko. Sedangkan korbannya bernama David (35), warga Rusunawa.
Akhirnya, pada Selasa sore (27/10), direkonstruksi penyidik Polsek Mariso di kantor Polsek Mariso. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 20 adegan. Dengan saksi istri tersangka Herwati Dg Kebo dengan dasar LP Nomor: 88/IX/2020/Restabes Mksr/Sektor Mariso.
Rekonstruksi kasus pembunuhan dipimpin langsung Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias. Turut hadir dari Kejaksaan Negeri Makassar, Amelia, yang menangani kasus pembunuhan tersebut.
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias di sela rekonstruksi tersebut, mengemukakan, tersangka ditangkap anggota Polsek Mariso bersama tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Sugiman, di Jalan Andi Tonro, dekat patung massa Kabupaten Gowa.
Hasil interogasi, tersangka Muh Dg Lalla mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan seorang diri di Rumah Susun lama Lette blok A1, Jalan Rajawali lorong 13 B, pada Rabu (23/9).
Motif dari pembunuhan didasari atas kecemburuan antara korban dan tersangka. Yakni istri tersangka diduga berselingkuh dengan korban. Dalam aksinya, tersangka membunuh korban dengan menggunakan sangkur warna silver.
Tersangka menikam korban sebanyak sepuluh kali. Di antarnya dua kali tusukan di bagian dada, enam kali di bagian punggung, satu kaki di bagian paha dan satu kali di bawah ketiak, mengakibatkan korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara).
Barang bukti yang diamankan sebilah sangkur dengan panjang sekitar 30 centimeter beserta sarung berwarna hitam, dan satu unit handphone (HP) atau gawai merek Nokia warna hitam. (jul)
Tersangka Pembunuhan di Rusunawa Peragakan 20 Adegan
×

