MAKASSAR, BKM — Sepasang suami istri kini harus mendekam di balik sel Polres Pelabuhan Makassar. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba membekuk keduanya. NO alias Ato (33), dan ML alias Mira (25) terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti. Masing-masing 11 saset kristal bening yang diduga sabu, serta satu buah sendok sabu.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim, membenarkan hal itu. Kata dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
”Jadi ada informasi yang masuk, bahwa di Jalan Cendrawasih, Makassar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan mengamankan dua orang. Mereka ini pasangan suami istri,” terang Ipda Burhanuddin Karim.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) subsidair pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)
Suami Istri Diciduk, Diamankan 11 Saset Sabu
×

