pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Residivis Pembobol Minimarket Susul Rekannya di Bui

Satu Lagi Masih Buron

MAKASSAR, BKM — Firman (37), buronan Mapolsek Ujung Pandang yang merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan ini akhirnya menyusul rekannya di bui. Setelah residivis ini tertangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian, Firman dan kawan-kawannya kala beraksi dilengkapi alat congkel. Sasarannya minimarket. Mereka beraksi dengan peranan berbeda. Anto peranannya berjaga-jaga, sementara Firman dan W yang mencongkel pintu sebuah minimarket yang terletak di Jalan Penghibur.
Seteleh pintu terbuka, Firman dan rekannya berinisial W yang masih buron masuk ke minimarket tersebut mengambil sejumlah barang serta uang dari brankas.
”Kedua pelaku Firman dan W yang masuk menggeledah, dan berhasil menggondol uang dari dalam brankas senilai Rp750 ribu. Selain uang, juga ponsel khusus yang digunakan karyawan melakukan rekapitulasi keuangan. Dari kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian senilai Rp16 juta,” jelas Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning kepada awak media di Mapolsek Ujung Pandang, Kamis (11/11).
Tidak sampai disitu saja, aksi komplotan ketiga pelaku, dihari yang sama pada tanggal 26 Oktober 200 lalu, lagi-lagi mereka membobol barbershop. Di lokasi ini, mereka dengan peranan yang sama.
”Setelah Firman dan W berhasil membobol pintu barbershop dengan menggunakan linggis, selanjutnya Firman menggasak uang senilai Rp4 juta serta 10 kaleng Pomade, setelah itu hasil kejehatan mereka dibagi W menguasai duit itu lalu menyerahkan Firman senilai Rp300 ribu dan satu kaleng Pomade. Kejadian ini pun dilapor oleh korban,” kata Kapolsek.
Tim Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan korban hingga melakukan penyelidikan. Alhasil, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda.
”Pertama diamankan dulu Anto yang diketahui tengah berada di wilayah Ujung Pandang pada hari Minggu (8/11). Dari pengakuan Anto hingga pengebangan dilakukan. Alhasil Firman pun berhasil disergap pada Selasa (10/11), saat tengah berada di wilayah Kecamatan Tamalate, satu rekannya yakni W masih buron. Kini kedua pelaku audah ditetapkan jadi tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan acaman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning. (ish/b)



×


Residivis Pembobol Minimarket Susul Rekannya di Bui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar