MAKASSAR, BKM — Tanding (35), warga Kecamatan Tamalanrea, terduga kasus rudapaksa atau pencabulan, kini meringkuk di balik sel Polsek Tamalarea. Talinding diduga melakukan pencabulan kepada seorang bocah perempuan berinisial AY berusia delapan tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, mengatakan, terduga pelaku Tanding yang akrab disapa Sapu ini sebelumnya melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan pada hari Minggu (22/11).
”Aksi Sapu terbongkar saat korban (AY) mengeluh sakit pada bagian (maaf, kemaluan dan pahanya). Mendengar keluh bocah mungilnya, sang ibu kemudian mendatangi rumah Sapu yang masih bertetangga. Warga lainnya pun pada berdatangan setelah mengetahui perbuatan bejat dilakukan Sapu itu,” terang Kanit Reskrim, Senin (23/11).
Beruntung aparat Polsek Tamalanrea dengan cepat mengevakuasi Sapu dari kumpulan warga yang mengepungnya. Selanjutnya, Sapu digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dia Sapu (terduga pelaku), mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah memperlakukan tak senonoh terhadap korban. Itu dilakukan di sebuah kamar mandi, kata pelaku, dirinya mencabuli korban,” ungkap Kanit Reskrim menirukan keterangan pelaku.
Aksi bejat terduga pelaku terhadap korban itu sering dilakukan. Bahkan pelaku memainkan paha hingga alat kemaluan korban.
”Pelaku setelah melancarkan aksinya menjanjikan korban uang Rp1.000. Korban dipaksa juga. Korban akhirnya mengeluh sakit ke ibunya hingga perbuatan bejat Sapu terbongkar. Atas perbuatannya melakukan rudapaksa kepada seorang bocah, Sapu dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. Kini pelaku dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/b)
Pelaku Imingi Uang kepada Korban
Lanjutan Rudapaksa Bocah 8 Tahun
×

