pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

792 SPDP tidak Dilanjutkan Penyidik Polrestabes

MAKASSAR, BKM — Sepanjang tahun 2020, kasus konvensional yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebanyak 1.130 SPDP (surat perintah dimulai penyelidikan) perkara, tahap dua 1.418 gabungan antara Kejari Makassar dan Kejati Sulsel. Dieksekusi 818 dan penuntutan 1.342.
”Selain itu, ada juga 792 SPDP tidak dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar. padahal, pihak Kejari telah menyurat ke pihak kepolisian untuk mempertahankan kelanjutan kasus tersebut,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad dalam rilis akhir tahun digelar di Baruga Adhyaksa, Kamis (10/12).
Selain itu, tambah Sundari, sebanyak 22.204 perkara tilang telah diterima Kejari Makassar selama tahun 2020. Namun, dari puluhan ribu perkara tilang yang masuk, masih banyak perkara belum dieksekusi. Yakni sebanyak 8.523 berkas perkara.
”Perkara tilang yang putus, dendanya masuk disetor ke kas negara. Adapun nilai denda masuk sebesar Rp2.626.954.000 untuk sejumlah perkara yang putus,” ujar Sundari.
Perkara atau surat tilang belum dieksekusi lantaran identitas alamat lengkap pemilik, maupun nomor telepon pemilik barang bukti, tak jelas. Yang menyulitkan bagi pengelola barang bukti bernaung pada Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar adalah menghubungi pemiliknya.
”Setelah dua tahun pelanggar tidak mengambil barang bukti, maka akan diputihkan. Dan ketika pelanggar akan mengambil barang buktinya, semua masih ada dan bisa diambil,” sebut Andi Sundari
Selain perkara tilang lanjut Andi Sundari, Pidum Kejari Makassar juga menangani beberapa perkara. Diantara kasus yang ada seperti pencurian, narkotika maupun penganiayaan. (arf)



×


792 SPDP tidak Dilanjutkan Penyidik Polrestabes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar