MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengultimatum kepada masyarakat untuk tidak menjual petasan jelang dan pada perayaan malam tahun baru 2021 akan datang. Ultimatum larangan tersebut dikeluarkan Polda Sulsel demi mencegah terjadinya kerawanan keamanan bagi masyarakat. Juga mencegah terjadinya kebakaran.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, secara tegas mengatakan, pihak Polda Sulsel beserta jajarannya, akan melakukan operasi terhadap masyarakat yang memperjualbelikan petasan menjelang dan pada perayaan malam tahun baru nanti.
”Kita melarang memperjualbelikan petasan untuk malam tahun baru nanti. Apalagi itu tanpa izin,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (14/12).
Meski begitu, untuk penjualan dan penggunaan kembang api, menurut Ibrahim, itu dibolehkan asal sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. ”Ada regulasinya dari intel soal standar kembang api yang boleh dijual dan digunakan pada malam tahun baru nanti,” tukas Kabid Humas.
Lebih lanjut Kabid Humas mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual kembang api terlalu berlebihan sesuai yang telah diatur. ”Kalau petasan kita larang untuk dijual pada malam tahun baru nanti. Agar tidak mengganggu ketertiban dan agar tidak terjadi kebakaran,” tandasnya. (mat)
Polda Larang Penjualan Petasan Malam Tahun Baru
×

