pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2020, Bayarkan Klaim Rp537,4 M

Toto Ajak Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek

MAKASSAR, BKM — Sepanjang tahun 2020, BPJamsostek telah membayarkan manfaat kepada pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp537.422.849.657. Dari jumlah tersebut, kebanyakan dialokasikan untuk membayar Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp498.454.544.323 kepada 46.674 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Selain JHT, BPJamsostek Sulsel hingga November 2020, juga membayarkan Rp19.042.000.000 Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris peserta yang mencapai 489 kasus.
Demikian disampaikan Toto Suharto, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) di sela acara Tudang Sipulung Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi, di Nasi Kuning Beruang by Ayam Tettu, Kamis (17/12).
Toto menambahkan, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp15.669.962.621 untuk 833 peserta, dan pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp4.256.342.712 peserta.
”Tingginya jumlah pembayaran JHT tersebut dikarenakan banyak peserta yang terpaksa menarik dananya lantaran terdampak pandemi Covid-19. Dimana, mereka menjadi korban pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 lalu, terjadi peningkatan hampir 50 persen peserta yang menarik dana JHT nya. Dari data yang kami miliki, perusahaan yang terbanyak pekerjanya menarik JHT nya adalah Katingan Timber Company (KTC). Dimana, jumlahnya menghampiri seribu pekerja,” jelas Toto Suharto.
Toto mengajak kepada seluruh pekerja baik formal maupun non formal agar segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek. Karena cukup banyak manfaat yang akan diterima peserta saat terjadi risiko saat dalam menjalankan pekerjaannya.
”Tidak diminta-minta, ada pekerja yang mengalami musibah kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja dan harus menjalani perawatan dalam jangka waktu cukup lama, maka di sinilah peran BPJamsostek hadir memberi perlindungan kepada pesertanya tersebut. Berapa pun biaya perawatan yang dibutuhkan peserta tersebut hingga sembuh, In shaa Allah BPJamsostek akan membayarkannya. Jadi tidak pernah ada kata rugi saat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Toto Suharto. (mir)




×


2020, Bayarkan Klaim Rp537,4 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar