pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Dilarang Tinggalkan Daerahnya

MAKASSAR, BKM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitan surat edaran yang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia melakukan perjalanan ke luar daerah masing-masing saat libur Natal dan Tahun Baru. Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.
Surat tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi ASN Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 itu diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020. Surat itu berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Mirna. Ia mengatakan, aturan itu akan diterapkan kepada semua ASN yang ada di Sulsel.
Mirna menjelaskan, SE KemenPAN-RB tersebut baru akan disebarkan ke ASN di Sulsel. Saat ini masih menunggu tanda tangan gubernur sebelum diedarkan. “Sudah ada edaran mau kita sebarkan, tapi masih menunggu gubernur untuk menandatangani,” katanya, kemarin.
Aturan ini akan berlaku selama libur Natal dan tahun baru. Hingga ASN masuk kembali berkantor pada 4 Januari 2021.
Dalam SE itu, ditegaskan bahwa ada sanksi yang menanti bagi ASN yang melanggar aturan, yaitu sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. Namun, Mirna menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar nantinya akan diserahkan ke masing-masing kepala OPD-nya, untuk diproses lebih lanjut di Badan Kepegawaian Negara.
“Pasti ada sanksi, tapi aturan itu ada di BKD. Masing-masing kepala OPD yang awasi pegawainya. Kita akan serahkan dulu ke kepala OPD-nya kalau ada yang melanggar,” terang Mirna.
Ia menambahkan, tidak ada tugas tambahan bagi ASN yang libur. Hanya diimbau untuk tidak keluar daerah terlebih dahulu dan mematuhi aturan yang ada. “Nda adaji tugas khusus bagi para ASN yang tak boleh keluar daerah. Yang penting tidak meninggalkan daerahnya,” tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Nunung Dasniar, mengimbau kepada ASN yang ada di lingkup Pemkot Makassar tidak memanfaatkan libur tahun baru untuk keluar kota.
“Kita minta di Pemkot Makassar tegas, mengawasi setiap ASN agar tidak ada yang keluar kota. Jangan masyarakat dilarang, kemudian ASN tidak diperketat,” kata Nunung, Selasa (22/12).
Apalagi, lanjut legislator Fraksi Gerindra Makassar ini, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terkait hal tersebut. Pembina kepegawaian perlu melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN. “Termasuk juga keluarga ASN agar tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Ditambah lagi dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari pemkot untuk menutup sejumlah tempat wisata di Makassar selama libur. Hal itu menguatkan kekhawatiran Nunung kalau ASN dan keluarganya akan mencari tempat lain di luar daerah untuk berlibur.
Sebagaimana diketahui sejumlah tempat wisata di Kota Makassar ditutup sementara pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 menjadi dasar penutupan tersebut.
Berdasarkan SE Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020, menyebutkan beberapa tempat wisata yang ditutup. Yakni Anjungan Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Centerpoint of Indonesia (CoI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Tanjung Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong. (nug-ita)




×


ASN Dilarang Tinggalkan Daerahnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar