MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menerima kembali berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bandara Buntu Kunyi, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar.
Setelah sekian kalinya berkas kasus tersebut bolak balik, dari jaksa peneliti Kejati Sulsel, ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Alasannya, syarat formil dan syarat materilnya belum terpenuhi.
Sejak penyidikan kasus ini bergulir pada tahun 2014 hingga tahun 2020 ini, penyidikan kasus ini tak juga berujung atau berlanjut hingga ke persidangan. Ironisnya, sudah ada delapan orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, sempat menjalani masa penahanan. Namun lantaran karena kurang cukup bukti, kedelapan tersangka tersebut akhirnya dinyatakan keluar demi hukum, karena masa tahanannya telah habis.
Kedelapan orang tersebut, masing-masing mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma, Kepala Bappeda, Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang, mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla, serta Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, membenarkan jika berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, belum tuntas. Padahal, proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar.
Dikatakan, berkas telah dikembalikan ke penyidik dengan alasan belum lengkap. ”Beberapa minggu lalu berkasnya dikembalikan lagi atau di P-18 lagi dari jaksa di Kejati Sulsel,” ujar Dir Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Selasa (29/12).
Lantaran masih ada syarat formil dan materil yang dinilai jaksa peneliti belum terpenuhi. Hanya saja pengembalian (P-18) berkas perkara tersebut, tanpa disertai dengan surat petunjuk (P-19).
”Makanya kita juga bingung, apa yang mau dilengkapi. Kalau surat petunjuk (P-19)-nya tidak ada atau disertakan,” tukas Widoni.
Makanya, kata Widoni, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Petunjuk seperti apa yang mesti dilengkapi, agar berkas tersebut bisa segera dilengkapi.
”Kita tunggu saja petunjuk jaksa maunya seperti apa. Makanya kita masih terus berkoordinasi dengan jaksanya,” tandas Widoni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, berharap agar kasus tersebut secepatnya berproses di persidangan. Supaya ada kepastian hukum yang jelas.
”Saya telah meminta kepada tim jaksanya untuk segera menuntaskan kasus tersebut atau mem(P-21)kannya segera. Supaya bisa disidangkan,” tutur Firdaus Dewilmar. (mat)
Jaksa Belum Serahkan Petunjuk ke Polda
Bolak Balik Berkas Korupsi Lahan Bandara Mengkendek
×

