MALILI, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna, Rabu (6/1). Agendanya, pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati Luwu Timur dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur. Dipimpin
Wakil Ketua I H Muhammad Siddiq BM. Hadir sejumlah kepala OPD dan para anggota DPRD Luwu Timur, baik secara langsung maupun virtual.
Selaku pimpinan sidang, H Muhammad Siddiq BM mengungkapkan, kekosongan jabatan bupati Luwu Timur yang disebabkan meninggalnya H Muhammad Thoriq Husler pada hari Kamis, 24 Desember 2020 lalu, maka usulan pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati Luwu Timur dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri dan undang-yndang yang berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri pada pasal 173 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang menyatakan bahwa pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” ungkap Siddiq.
Selanjutnya, kata Siddiq, pada ayat (4) yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali kota menjadi bupati/wali kota sebagaimana pada ayat (1) kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/wali kota.
“Dengan ini diumumkan usul pengangkatan dan pengesahan wakil bupati Luwu Timur saudara Ir Bachri Syam, ST., IPM sebagai bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021,” ucap Siddiq yang disambut tepuk tangan para undangan.
Dengan demikian, lanjut Siddik, bahwa beberapa hari ke depan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam akan segera disahkan menjadi bupati Luwu Timur untuk menggantikan almarhum H Muhammad Thoriq Husler.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, wakil ketua DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian bupati Luwu Timur dalam sisa masa jabatan 2016-2021.
Sementara Irwan Bachri Syam berkomitmen memberikan pengabdian yang terbaik dalam upaya membangun Kabupaten Luwu Timur hingga masa berakhirnya jabatan bupati Luwu Timur 2021 mendatang.
“Hal ini mengingat banyaknya tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Luwu Timur yang sudah menunggu di depan mata, dan harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Rapat paripurna juga dirangkaikan penyempurnaan hasil evaluasi APBD 2021 dan penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun sidang 2020/2021. (rls)
Irwan Bachri Syam Diusul Jadi Bupati Luwu Timur
×

