pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Andi Utta-Edy Tunggu Askar-Pipink Menggugat di Bawaslu RI

MAKASSAR, BKM–Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf – HA Edy Manaf tinggal menunggu pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hal itu jika pasangan calon bupati dan wkail bupati Bulukukba H Askar HL – Arum Spink tidak melakukan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam tiga hari ini.
Sepeti diketahui, Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan telah memutuskan dugaan pelanggaran pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dituduhkan oleh pasangan nomor urut dua, Aksar HL- Arum Spink ditolak dan tidak terbukti melanggar. Sidang bawaslu yang digelat di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani, Selasa (5/1) terungkap saat dalam pembacaan putusan yang dilakukan kurang lebih empat jam tersebut memutuskan jika pasangan Andi Utta-Edy Manaf tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran TSM. “Memutuskan tidak terbukti,”ujar ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Dirinya pun memberikan kesempatan terhadap pengadu jika tidak terima putusan Bawaslu Sulsel dalam dugaan pelanggaran TSM tersebut ke Bawaslu RI atau satu tingkat diatas Bawaslu Sulsel. “Apabila pelapor keberatan maka diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan ke Bawaslu RI, paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Arum Spink yang dihubungi, Kamis (7/1) kemarin belum memberikan penjelasan. (rif)



×


Andi Utta-Edy Tunggu Askar-Pipink Menggugat di Bawaslu RI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar