GOWA, BKM — Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) banyak menimbulkan efek baik positif maupun negatif. Positifnya karena setiap orang diajarkan untuk menjaga kesehatan lebih baik dengan menerapkan 3M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tambah satu lagi, yakni rutin mengonsumsi vitamin agar daya tahan tubuh lebih kuat.
Sementara negatifnya, yakni banyak orang kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan dari tempatnya bekerja. Menguatnya krisis ekonomi dan dampak lainnya seperti meningkatnya pertumbuhan penduduk akibat potensi kehamilan tinggi.
Salah satu pemicu tingginya kehamilan adalah meningkatnya pernikahan usia dini khususnya di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa per Oktober 2019 hingga 2020, kasus pernikahan anak di bawah usia terus mengalami peningkatan.
Tercatat pada Oktober 2019, kasus pernikahan usia dini mencapai 34 kasus dan jumlah kasus ini kembali meningkat per Oktober 2020 lalu. Dimana tercatat hingga 70 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (6/1), mengatakan, meski tidak terlalu signifikan, namun lonjakan kasus tersebut terjadi selama pandemi Covid-19 melanda Gowa dan sekitarnya.
”Iya, selama pandemi Covid-19, pernikahan usia dini anak sangat tinggi. Bukan hanya di Gowa, tapi hampir seluruh daerah lainnya. Meski pun tidak terlalu signifikan naiknya, tapi fenomena itu tampak sekali,” jelas Kawaidah.
Dikatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi orangtua hingga menikahkan anaknya diusia dini. ”Ada beberapa hal yg melatarbelakangi. Di antaranya masalah ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan kehamilan,” terang Ida, sapaan akrab Kawaidah.
Diuraikan, selain pernikahan usia dini, hal lain yang mendominasi peningkatan kasus-kasus yang ditangani Dinas PPPA Gowa adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dimana, pada 2019 sebanyak 9 kasus, dan ditahun 2020 naik menjadi 17 kasus. Sementara
kasus kekerasan terhadap anak pada 2019 sebanyak 20 kasus dan naik satu kasus di tahun 2020 menjadi 21 kasus.
”Untuk kekerasan pada anak itu meliputi penelantaran, perebutan hak asuh, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik,” jelas Kawaidah. (sar)

