pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Minta Laporan Dicabut, Kejari Bergeming

Tetap Lanjutkan Proses Dugaan Korupsi di Poltekpel Barombong

MAKASSAR, BKM– Masih ingat kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong? Kasus yang kini masih ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dikabarkan diminta untuk dicabut.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen dari Kejari Makassar Ardiansah Akbar membenarkan hal itu. Kata dia, belum lama ini permintaan pencabutan laporan tersebut sudah masuk. Surat itu ditembuskan melalui Bidang Intelijen Kejari Makassar.
Siapa pelapor dan alasan mencabut laporannya? Ardiansyah belum bersedia membocorkan. Tapi pihak kejari bergeming. Ardiansyah memastikan, kasus dugaan penyimpangan pada lingkup sekolah transportasi di bawah Kementerian Perhubungan itu tetap berlanjut ditangani Kejari Makassar.
“Sudah ada surat permintaan pencabutan laporannya yang masuk. Tetapi kasusnya tetap berlanjut dan masih dipelajari. Kasus sekarang ditangani bagian pidsus,” jelas Ardiansyah, Senin (11/01).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Sinrang, menyatakan pihaknya tetap masuk memaksimalkan penyelidikan laporan kasus dugaan pidana korupsi ini. Apalagi dalam proses perjalanan kasus ini, telah dipanggil beberapa orang untuk diambil keterangannya.
Penyelidikan, kata Sinrang, dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah terbukti bermuatan pidana atau tidak. Ia menegaskan, walaupun permohonan pencabutan laporan kini telah masuk di bidang intelijen, jika kemudian ditemukan ada unsur bermuatan pidana korupsi, maka kasus akan dinaikkan ke tahap selanjutnya.
“Ini masih penyelidikan. Apakah memenuhi pidana korupsi atau tidak, biarkan kami pelajari dulu yah,” ujarnya.
Menyikapi itu, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Ayi, mendorong Kejari Makassar fokus bekerja dan memaksimalkan penyelidikan terhadap kasus yang cukup lama bergulir. Yang perlu diingat, kata Ayi, dugaan korupsi di Poltekpel Barombong bukan delik aduan. Artinya, walaupun laporannya telah dicabut, pihak Kejari Makassar masih tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
“Kemudian pihak Kejari Makassar harus tegas untuk segera memutuskan apakah peristiwa ini pidana atau bukan. Dalam penyelidikan, apabila menemukan adanya muatan pidana korupsi, maka harus dilanjutkan,” ucapnya.
Tidak itu saja, Kejari Makassar harus terbuka ke publik setiap perkembangan penanganan kasus. “Kejaksaan harus terbuka ke publik setiap perkembangan perkara. Kalau memang peristiwa tidak bermuatan pidana, sampaikan saja. Jika terbukti, maka harus dilanjutkan,” tandasnya. (arf)



×


Minta Laporan Dicabut, Kejari Bergeming

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar