MAKASSAR, BKM — Dua orang digiring ke sebuah ruangan unit Reskrim Polrestabes Makassar. Seorang perempuan berinisial Ris (23), warga Jalan Kompleks BTN Paropo Blok A3 dan pria bernama Pangki (34), warga Jalan Macan, diamankan setelah sebelumnya terkuak kalau mereka ini adalah penadah gawai atau handphone (HP) diduga hasil curian.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras, AKP Eka Bayu Budiawan. Dari penyelidikan tersebut diketahui, keduanya merupakan pelaku penadah gawai.
Kepada polisi, perempuan Ris mengaku bahwa gawai yang dikuasainya sebelum disita itu ia beli dari seorang pria bernama Pangki.
”Handphone (gawai) itu pak saya beli dari pria yang mengaku bernama Pangki,” ungkap Ris.
Perempuan Ris menyebutkan kalau gawai tersebut dibeli dari Pangki seharga Rp16,5 juta. ”Saya beli handphone itu dari Pangki seharga Rp16,5 juta pak,” akunya.
Sementara Pangki kepada polisi mengaku jika gawai yang dijualnya itu ia beli juga dari lelaki AAN.
”Itu handphone pak saya beli juga dari seorang pria bernama AAN,” ungkap Pangki.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Eka Bayu Budiawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang ditindaklanjutinya.
”Kami menindaklanjuti hasil koordinasi dari Polrestabes Manado yang menyebutkan bahwa seorang korban bernama Zhahir Rahman Palukadang melapor ke Polrestabes Manado pada tanggal 4 Desember 2020. Dalam keterangannya, jika handphone miliknya diduga kuat digasak maling,” ungkap Kanit Jatanras menirukan hasil koordinasi Polrestabes Manado, Minggu (17/1)
.
Pihak Polrestabes Manado menyebutkan, kata Kanit Jatanras, laporan korban ditindaklanjutinya. Dan diduga gawai korban dikuasai oleh warga Makassar.
”Dengan sigap kami turun bersama personel menyelidiki. Alhasil, pada Jumat (16/1), orang yang menguasai handphone korban berhasil teridenfikasi serta keberadaannya diketahui masing-masing di lokasi berbeda,” kata Kanit Jatanras.
Penangkapan pun dilakukan terhadap Ris yang berada di BTN Paropo Blok A3. Ris menyeret pria yang disebutkannya bahwa barang itu dibelinya dari seorang bernama Pangki.
”Pengembangan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Macan. Hasilnya, Pangki pun diamankan. Dia mengaku bahwa barang yang dijualnya itu ia beli juga dari pria bernama AAN yang berada Kota Manado. Barang berupa hadphpne yang telah ditadah. Kasus ini masih pengembangan. Dan kami berkoordinasi ke Polrestabes Manado,” tandasnya. (ish/b)

